Pemerintah Akan Atur Status Kewarganegaraan Ganda Secara Terbatas

ChatGPT, Katadata/Desy Setyowati
Tarif pelepasan status WNI
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
23/7/2026, 16.25 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berencana mengimplementasikan kewarganegaraan ganda. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Supratman menyampaikan draf RUU Kewarganegaraan kini telah ada di meja Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kelanjutan amandemen aturan tersebut adalah pengiriman Surat Presiden ke DPR untuk membahas RUU Kewarganegaraan.

"Kalau DPR setuju, pemerintah akan mengusulkan dwi kewarganegaraan terbatas," kata Supratman di kantornya, Kamis (23/7).

Secara umum, UU No. 12 Tahun 2006 menganut asas keturunan dan asas tempat kelahiran terbatas untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI. Alhasil, pemerintah saat ini hanya menganut asas kewarganegaraan tunggal.

Sebab, UU Kewarganegaraan secara eksplisit menuliskan kebijakan tersebut tidak mengenal kewarganegaraan ganda secara penuh. Namun aturan tersebut mengenal kewarganegaraan ganda terbatas hanya untuk anak-anak di bawah 20 tahun.
Anak tersebut harus memilih untuk hanya mengambil kewarganegaraan Indonesia atau kewarganegaraan lain saat berumur 20 tahun. Secara rinci, anak tersebut diberikan waktu untuk menentukan pilihan selama 2 tahun sejak berumur 18 tahun.

Supratman menjelaskan RUU Kewarganegaraan akan memperluas definisi kewarganegaraan ganda terbatas. Menurutnya, status tersebut nantinya juga akan berlaku bagi orang yang memiliki keturunan Indonesia dengan keahlian di bidang tertentu.

Beberapa bidang yang disebutkan Supratman adalah nuklir, kimia, kedokteran, atau atlet sebagai wakil tim nasional. Namun Supratman menekankan bidang-bidang tersebut akan ditentukan oleh presiden.

"Jadi, orang yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas di atas 20 tahun tidak boleh sembarang orang. Karena status itu harus diusulkan oleh negara," katanya.

Supratman menjelaskan perluasan cakupan tersebut diperlukan lantaran banyak keturunan Indonesia di negara lain yang enggan melepaskan kewarganegaraan asingnya. Dengan demikian, tujuan utama amandemen ini adalah menghimpun talenta-talenta terbaik di dalam negeri.

Selain itu, Supratman mengatakan bidang-bidang yang menjadi syarat status kewarganegaraan ganda terbatas adalah bidang yang sangat dibutuhkan negara. Namun Supratman mengingatkan perluasan kewarganegaraan terbatas hanya bisa dilakukan jika DPR menyetujui RUU Kewarganegaraan.

"Aturan ini tidak akan melanggar UUD 1945. Kalau melanggar UUD 1945, masa kami usulkan," ujarnya.

Di sisi lain, Supratman menjelaskan RUU Kewarganegaraan akan mengisi kekosongan kondisi dalam Pasal 4 UU Kewarganegaraan. Secara umum, klausul tersebut memuat 13 situasi untuk menjadi seorang WNI.

Supratman mencatat salah satu kondisi yang belum diakomodir adalah anak yang lahir dari perkawinan sah antara WNI dan orang berkewarganegaraan asing di luar negeri. Sejauh ini, Pasal 4 UU Kewarganegaraan hanya mengizinkan status WNI pada usia 20 tahun bagi anak hasil perkawinan campuran yang lahir di dalam negeri.

"RUU ini akan memperjelas status anak yang lahir di tempat lain selain Indonesia dan hasil perkawinan campuran. Itu jadi masalah saat ini," katanya.

Tren Lepas Status WNI Meningkat pada 2025

Penduduk Indonesia yang ingin melepas status warga negara Indonesia (WNI) cenderung bertambah dalam beberapa tahun terakhir.

Fenomena ini tercermin dari meningkatnya permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia (SKKI) selama periode 2018—2025.

Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri, SKKI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan perwakilan pemerintah Indonesia sebagai bukti dan pencatatan atas permohonan seseorang yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Merujuk data Kementerian Hukum, pada tahun 2018 hanya ada 349 permohonan SKKI. Namun, setelah itu jumlahnya bertambah hingga konsisten melebihi 1.000 permohonan per tahun sejak 2020.

Tren ini berlanjut sampai 2025 dengan 1.741 permohonan SKKI, naik sekitar 11% dibanding 2024.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief