BGN Pecat 270 Pegawai karena Indikasi Perilaku Koruptif hingga Indisipliner

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjawab pertanyaan wartawan usai rapat internal di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
27/7/2026, 15.07 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono telah memecat 270 pegawainya pada Senin (27/7). Sebanyak 261 atau mayoritas pegawai yang diberhentikan merupakan tenaga ahli atau tidak memiliki status aparatur sipil negara.

Sudaryono menjelaskan pemberhentian kepada pegawai non-ASN disebabkan oleh perilaku tidak disiplin. Sementara itu, alasan pemberhentian sembilan ASN BGN adalah pelanggaran disiplin berat.

"Secara rinci, ASN yang kami berhentikan disebabkan yang bersangkutan terlibat judi daring, tidak disiplin, dan ada indikasi sedikit demi sedikit menyelewengkan anggaran negara," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7).

Sudaryono mengatakan keputusan pemecatan tersebut sudah berdasarkan pemeriksaan yang lama. Namun keputusan pemberhentian baru dilakukan saat ini setelah BGN memiliki pimpinan definitif yang baru.

Sudaryono mengingatkan seluruh pegawai kantornya untuk tidak melakukan upaya tindakan koruptif. Sebab, pemerintah dapat mudah mengetahui aliran dana dengan menggunakan teknologi.

Sudaryono juga berencana untuk menurunkan jabatan atau memindahkan 39 ASN BGN dalam waktu dekat. Seluruh pegawai tersebut dinilai melakukan disiplin ringan.

"Demi menyelamatkan pegawai yang banyak dan baik, kami harus menghukum orang-orang yang mencoreng nama baik pegawai BGN yang selama ini bekerja dengan baik," katanya.

Sudaryono mengakui budaya koruptif di tubuh BGN menjadi tantangan pertama bagi dirinya dalam memimpin BGN. Karena itu, mantan Wakil Menteri Pertanian ini siap bekerja sama dan membuka akses seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum.

Sudaryono menyoroti salah satu kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Menurutnya, BGN akan menyediakan semua informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.

"Kami membuka akses selebar-lebarnya terkait informasi apa pun dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG terhadap orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih mempelajari 41 nama tersebut. Sebab, fokus utama penyidik saat ini adalah memperkuat pembuktian pidana terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief