Kronologis Terungkapnya Kopilot Malaysia Bawa 26 Kg Ekstasi Senilai Rp 207,9 M
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis ekstasi yang dibawa seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika ini bernilai Rp 207,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kewaspadaan petugas Bea Cukai dan kerjasama dengan Bareskrim Polri dalam mengawasi gerbang masuk ke Indonesia.
“Ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri,” kata Djaka dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Kasus ini terungkap pada Rabu (29/7) saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai sebuah koper yang dibawa penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS yang mengenakan seragam kopilot.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu di dalam tas milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia. Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Tersangka juga mengaku pernah dua kali menjadi kurir narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman yang digagalkan di Jakarta. Pengakuan tersebut masih didalami untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, pengungkapan kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi senilai Rp 207,9 miliar.
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan MS sebagai tersangka. Polisi juga menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang menyebut ia telah beberapa kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan internasional.