Tim Kuasa Nadiem Siapkan Bukti dan Saksi untuk Sidang Banding

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
3/8/2026, 17.04 WIB

Sidang banding Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan dimulai Rabu (5/8) di
Pengadilan Tinggi Jakarta. Tim kuasa hukum menilai masih terdapat alat bukti, keterangan saksi yang belum dipertimbangkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama.

Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengatakan salah satu bukti yang dimaksud adalah surat pernyataan jaminan mutlak yang dituding tidak diserahkan oleh Kejaksaan Agung.

"Kedua, kami juga akan menyampaikan alat-alat bukti yang diterjemahkan secara berbeda oleh penuntut umum. Alat bukti tersebut kemudian dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk menjatuhkan putusan," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Surat pernyataan jaminan mutlak adalah dokumen yang mewajibkan para penyedia Chromebook untuk mengembalikan seluruh uang pemerintah jika ditemukan adanya pemahalan harga atau mark-up.

Nadiem diputus bersalah dalam melakukan mark-up harga Chromebook dalam periode pengadaan 2020-2022. Walau demikian, Dodi mengatakan belum ada penyedia Chromebook yang menaati surat pernyataan jaminan mutlak tersebut.

Dodi berargumen pemeriksaan surat pernyataan jaminan mutlak dapat membuktikan tidak ada kerugian negara. Dengan kata lain, Dodi mengatakan kliennya tidak bersalah lantaran tidak ada pemahalan harga terhadap pengadaan Chromebook 2020-2022.

"Dalam fakta persidangan, pengadaan Chromebook terbukti meniadakan biaya pencetakan buku yang anggarannya mencapai triliunan," katanya.

Maka dari itu, Dodi berpendapat pengadaan Chromebook justru membuat terjadinya penghematan belanja negara secara agregat. Sebab, peralatan tersebut dinilai telah meniadakan pelatihan guru terpusat, mempermudah administrasi tingkat sekolah, hingga mengefektifkan kegiatan belajar mengajar di kelas.

Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan strategi utama pihaknya adalah memperlihatkan perbedaan dokumen putusan dan fakta persidangan. Menurutnya, langkah tersebut dapat membuktikan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Kami juga berencana menambah pemeriksaan ahli yang belum sempat dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2024 Alexander Marwata," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief