Enam Pokok Gugatan Eks Jampidsus Febrie di Sidang Praperadilan
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Dokumen tersebut menyinggung setidaknya sembilan kejanggalan yang dirangkum menjadi enam pokok persoalan.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan seluruh kejanggalan yang tercantum dalam dokumen pra-peradilan kliennya merupakan indikasi pelanggaran hukum acara. Febri mensinyalir jumlah kejanggalan tersebut mencapai belasan tindakan, namun tidak merinci apa saja tindakan tersebut.
"Dalam beberapa hari ini, kami menemukan jauh lebih banyak dari sebelumnya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara. Hal tersebut kami tuangkan dalam dokumen fisik pra-peradilan," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Kuasa Hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan pokok persoalan pertama dalam dokumen pra-peradilan kliennya adalah tidak dilaksanakannya asas Lex Favor Reo atau asas yang menguntungkan tersangka.
Secara umum, asas Lex Favor Reo tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu, Firman menekankan penegak hukum wajib menggunakan pasal yang meringankan tersangka dalam penegakan hukum.
Firman menjelaskan asas tersebut tidak dilaksanakan lantaran Kejaksaan Agung menyangkakan seluruh jenis tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada kliennya. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjelaskan tiga jenis TPPU, yakni TPPU aktif, pasif, dan menyamarkan dalam tiga pasal berbeda.
Ketiga pasal tentang jenis TPPU telah diperbarui dan dituangkan dalam Pasal 607 UU KUHP. Adapun Adhyaksa mengenakan seluruh pasal tentang jenis TPPU dalam UU TPPU dan UU KUHP terhadap Febrie dalam dokumen penetapan tersangka.
"Asas Lex Favor Reo bukan kekhususan di Indonesia saja, tapi berlaku universal di negara yang menganut Civil Law maupun Common Law. Asas ini sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan kemurahan hati aparat penegak hukum," katanya.
Kedua, perdagangan pengaruh belum diatur sebagai kejahatan. Berdasarkan catatan Katadata, Febrie disangka melakukan TPPU dengan menggunakan jabatannya sebagai Jampidsus saat menjabat.
Firman menjelaskan kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah mempertimbangkan kegiatan perdagangan pengaruh. Menurutnya, pertimbangan tersebut cacat hukum lantaran pemerintah belum membuat aturan hasil ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.
"Mahkamah Agung pun sudah menegaskan itu dalam Putusan No. 97 PK/Pid.Sus/2012," katanya.
Secara rinci, Putusan 97 pada intinya mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh terpidana buron Sudjiono Timan. Dokumen vonis tersebut membuat Sudjiono terbebas dari ancaman bui 15 tahun penjara setelah disangkakan mengemplang kredit sekitar Rp 369 miliar.
Ketiga, tidak adanya tindak pidana dalam dokumen penetapan tersangka. Firman menyampaikan penegak hukum harus merinci kegiatan tersangka dalam penetapan tersangka di perkara TPPU.
Selain itu, Firman menjelaskan kliennya diduga melakukan korupsi pada 2018-2026 tanpa pasal korupsi apa pun. Secara umum, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi telah merinci 30 jenis perilaku korupsi dalam tujuh kelompok utama.
"Alhasil, klien kami tidak tahu persis apa yang sesungguhnya disangkakan oleh Kejagung," katanya.
Keempat, penetapan tersangka dua kali. Febrie tercantum sebagai tersangka dalam dua dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejagung.
Firman mengatakan langkah tersebut menjadi indikasi pelanggaran lantaran Kejagung membuat dokumen penetapan tersangka dengan dugaan praktik yang sama. Maka dari itu, pelanggengan langkah tersebut membuat seseorang dapat dituntut dua kali terkait kegiatan yang sama.
Kelima, tuduhan proses penegakan hukum yang tergesa-gesa membuat dokumen legal ditandatangani pejabat yang tidak berwenang. Firman menyampaikan kliennya tidak memiliki fungsi penyidikan seperti yang tercantum dalam dokumen penetapan tersangka.
Firman menjelaskan kliennya dituduh melakukan korupsi dan TPPU dengan cara mengendalikan penyidikan. Namun Firman menekankan kliennya hanya memiliki fungsi administratif, seperti perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.
Terakhir, tidak ada alasan konkret dalam dokumen penahanan. Firman mengingatkan bahwa Pasal 123 huruf d UU KUHP mewajibkan penegak hukum mencantumkan alasan penahanan paksa.
Selain itu, Firman berargumen kliennya tidak memenuhi delapan alasan penahanan paksa. Adapun alasan tersebut tertuang dalam Pasal 125 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Secara singkat, Firman menyampaikan kliennya memohon tiga hal dalam proses pra-peradilan, yakni menyatakan penetapan tersangka dan penahanan pada 24 Juli 2026 tidak sah, segera membebaskan klien kami dari tahanan, dan menghentikan proses penyidikan.
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum. Selebihnya, kami serahkan kepada majelis hakim dalam penilaiannya," katanya.