Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tunjukkan Aliran Dana ke Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan aliran dana fee percepatan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke seorang anggota DPR. Data tersebut tercantum dalam surat dakwaan KPK ke eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan hari ini.
Secara rinci, aliran dana tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. Adapun anggota DPR yang dimaksud adalah Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Buchori Yusuf.
"Kami mempertanyakan kenapa tudingan yang didebatkan ke Gus Yaqut atas adanya suap, tapi anggota DPR yang bersangkutan tidak pernah dipanggil," kata Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8).
Mellisa menemukan surat dakwaan KPK berkali-kali menabrakkan hasil keputusan rapat-rapat di DPR dengan kliennya. Namun, menurutnya, lembaga anti rasuah tidak pernah memeriksa para legislator dalam proses penyidikan.
Karena itu, Mellisa berharap persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dapat dilakukan secara terbuka. Hal tersebut penting agar semua bukti yang disajikan penegak hukum dapat diuji seluas mungkin.
"Jangan sampai proses ini mempermasalahkan atau mengkriminalisasi seseorang," katanya.
Secara rinci, KPK mencantumkan aliran dana senilai US$ 56.000 atau sekitar Rp 996,52 juta kepada Buchori. Dana tersebut merupakan bagian dari fee percepatan yang dibayarkan oleh jemaah haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Buchori dinilai mendapatkan fee percepatan dalam penyelenggaraan haji 2024. Adapun Buchori masuk dalam kelompok penerima fee percepatan di luar pegawai lingkungan Kemenag.
Total yang diterima kelompok pegawai luar Kemenag mencapai Rp 35,69 miliar. Adapun penerima terbesar dalam kelompok ini bukan Buchori, namun Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia atau Asphirasi hingga US$ 1,14 juta atau sekitar Rp 20,33 miliar.
Secara rinci, penerima fee terbesar di luar pegawai Kemenag adalah Ketua Umum Asphirasi Amaluddin Wahab senilai US$ 602.600 atau sekitar Rp 10,72 miliar. Capaian tersebut diikuti Ketua Asphirasi DPD Jawa Timur Syihabul Muttaqin senilai US$ 439.400 atau sekitar Rp 8,78 miliar.
Di sisi lain, KPK mencatat ada tujuh pegawai Kemenag yang menerima fee percepatan dengan total hampir Rp 100 miliar. Adapun penerima terbesar adalah eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau lebih dari Rp 92 miliar.
Sementara itu, fee percepatan tersebut dibayarkan oleh 135 PIHK yang mencapai Rp 121,23 miliar. Mayoritas fee tersebut dibayarkan dengan denominasi Dolar Amerika Serikat senilai US$ 7,39 juta. PIHK dengan fee percepatan tertinggi dibayarkan oleh PT Dzikra Az-Zumar Wisata, yakni hingga Rp 9,38 miliar.