Prabowo Ajukan Revisi UU untuk Izinkan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora

ANTARA FOTO/Fauzan/bay/kye
Presiden Prabowo Subianto mengacungkan kepalan tangan saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
14/8/2026, 16.46 WIB

Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan talenta tertentu.

Prabowo menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan pidato RUU APBN 2027 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (14/8).

Dia ingin membuka ruang bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan prestasi khusus agar tetap dapat mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia, meskipun mereka mengambil kewarganegaraan negara lain.

“Pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini, perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.

Adapun ketentuan yang menjadi dasar aturan kewarganegaraan Indonesia saat ini tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. UU ini mengatur status, perolehan, kehilangan, dan persoalan kewarganegaraan Indonesia.

Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Sebagian dari mereka memiliki keahlian di bidang strategis seperti ilmu pengetahuan, kedokteran, teknik, kecerdasan buatan, seni, dan olahraga.

Menurut Prabowo, sebagian diaspora terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun pengabdian mereka di luar negeri. Kondisi tersebut dinilai tidak seharusnya membuat Indonesia kehilangan hubungan dengan talenta-talenta terbaik.

“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyampaikan pihak pemerintah akan merancang mekanisme penerapan kebijakan secara selektif dan terukur. Salah satunya yakni calon penerima kewarganegaraan ganda akan melalui uji integritas serta memiliki kewajiban yang jelas terhadap negara.

“Kebijakan ini akan dirancang selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” kata Prabowo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu