Biaya Haji Naik 22,8% pada 2027, Jadi Rp107 Juta per Orang

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) mendengarkan tanggapan fraksi saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Rapat tersebut membahas laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
19/8/2026, 19.23 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH memproyeksikan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun depan naik 19,39 juta atau 22,8% secara tahunan menjadi Rp 107,34 juta per orang. Kenaikan tersebut berpotensi menyebabkan defisit operasional keuangan haji berjalan sekitar Rp6,87 triliun.

Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan total jemaah reguler yang akan memanfaatkan nilai manfaat yang dikelola BPKH mencapai 203.320 orang. Adapun, BPKH harus memberikan dana kelolaan senilai Rp 64,4 juta atau 60% dari BPIH pada tahun depan.

Dengan kata lain, BPKH harus menyiapkan nilai manfaat untuk ibadah haji 2027 senilai Rp 12,98 triliun. Pada saat yang sama, BPKH menghitung total dana yang tersedia untuk jemaah 2027 hanya Rp 6,11 triliun.

"Maka dari itu, akan terdapat potensi defisit operasional keuangan haji tahun berjalan sekitar Rp 6,87 triliun. Ini angka yang perlu kita cermati bersama," kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (19/8).

Fadlul meramalkan total dana umat yang dikelola pihaknya mencapai Rp 12,37 triliun pada tahun depan.  Dengan demikian, total nilai aset yang dikelola BPKH belum akan menutup kebutuhan ibadah haji 2027.

Dia menyampaikan dana kelolaan tersebut telah dialokasikan untuk kebutuhan dana abadi umat senilai Rp 620 miliar, asumsi operasional Rp 500 miliar, dan distribusi nilai manfaat jemaah tunggu hingga Rp 5,5 triliun.

Fadlul menekankan dana jemaah yang bisa digunakan sebagai nilai manfaat para jemaah tahun depan hanya Rp 6,11 triliun sejauh ini. Sebab, dana tersebut merupakan dana milik jemaah yang diproyeksikan akan berangkat tahun depan.

Tidak Gunakan Dana Jemaah dalam Antrian

Meskipun berpotensi defisit, Fadlul menegaskan jemaah yang berangkat pada tahun depan tidak boleh menggunakan dana milik jemaah tunggu. Hal tersebut sesuai dengan hasil Ijtima Komisi Fatwa pada 2024.

Fadlul mengingatkan bahwa DPR pada 2023 telah menekankan perlunya rasionalisasi BPIH yang langsung ditanggung oleh jemaah secara berkala. Saat itu, legislator menilai kenaikan nilai yang ditanggung langsung jemaah reguler diperlukan untuk menjaga keadilan bagi jemaah tunggu dan keberlanjutan dana haji jangka panjang.

Secara umum, pemerintah memutuskan untuk membalik rasio BPIH pada tahun depan menjadi 40% oleh jemaah dan 60% oleh BPKH. Sebab, rasio BPIH pada tahun ini adalah 62% ditanggung jemaah dan 38% oleh BPKH.

"Karena itu, kita harus mencari bersama titik keseimbangan antara biaya rasional bagi jemaah yang berangkat, keadilan bagi jemaah tunggu sesuai prinsip syariah, dan keberlanjutan dana haji," katanya.

Fadlul menawarkan dua opsi untuk menjaga keberlanjutan dana haji, yakni penyesuaian rasio biaya yang dibebankan langsung ke jemaah dan nilai manfaat, atau menyesuaikan alokasi nilai manfaat bagi jemaah tunggu. Menurutnya, salah satu pilihan harus dipilih pemerintah untuk menjaga status surplus BPKH dan menekan risiko bagi jemaah tunggu.

Dia mengingatkan bahwa formula dan komposisi BPIH pada tahun depan harus mempertimbangkan peta jalan keuangan haji yang ditetapkan pada 2023. Salah satu peta jalan tersebut adalah peningkatan biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar 5% per tahun.

"Persoalannya bukan sekadar apakah ada ketersediaan uang untuk bayar penyelenggaraan haji 2027, tapi yang jauh lebih mendasar adalah apakah struktur pembiayaan yang kita tetapkan hari ini dapat dipertahankan secara adil dan berkelanjutan untuk jemaah-jemaah pada tahun-tahun berikutnya," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief