Kemenhut Usut Karhutla, Temukan Dugaan Jual Beli Kawasan hingga Perambahan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menemukan dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar, jual beli kawasan hutan, hingga perambahan yang melibatkan individu dan korporasi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik tidak hanya menelusuri titik dan luas kebakaran, tetapi juga mencari pihak yang menguasai kawasan serta memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Rudianto dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (25/8).
Salah satu perkara ditemukan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Tiga tersangka ditetapkan dalam dugaan pembakaran kawasan hutan untuk pembukaan lahan dan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengelola lahan, perantara jual beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.
Kasus lain ditemukan di Mempawah, Kalimantan Barat. Petugas menemukan dugaan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, Kemenhut menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus lalu.
Penyidik juga menangani dugaan perambahan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang berada di areal PBPH PT IPB. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan antara lain bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan. Pemeriksaan saksi dan ahli masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah menetapkan korporasi sebagai tersangka. Kebakaran di lokasi tersebut mencakup sekitar 16,98 hektare.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus. Artinya, perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pidana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan karhutla dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum. Menurut dia, pemadaman api harus diikuti dengan penelusuran penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” kata Januanto.
Pemerintah pun telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Kendati begitu, Januanto mengatakan tidak semua pelanggaran akan berujung pada proses pidana. Pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kewajiban perbaikan dan pemulihan. Sementara itu, instrumen perdata dapat digunakan jika terdapat dasar hukum dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
“Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran,” ujarnya.
Januanto mengingatkan pemegang izin dan pihak yang menguasai atau mengelola kawasan untuk memperkuat kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran. Kewajiban tersebut mencakup kesiapan personel dan sarana pemadaman, ketersediaan sumber air, patroli, deteksi dini, serta respons terhadap titik api.