Janji DPR: RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco hari ini menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Dalam pertemuan, Dasco dan pimpinan DPR menjanjikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan paling lama pada 15 Desember 2026.
Dasco bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal juga menandatangani surat perjanjian di depan para demonstran. Salah satu isinya akan mengundurkan diri dari jabatannya jika pengesahan RUU tersebut molor dari jadwal.
"Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri. Tidak ada masalah," kata Dasco di Gedung DPR, Kamis (27/8).
Dasco menyampaikan penandatanganan dokumen tersebut merupakan bentuk komitmennya terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Dokumen perjanjian tersebut dicetak sesaat setelah perwakilan AMPB mengusulkan klausul pengunduran diri tersebut.
Di samping itu, Dasco berencana untuk menyediakan ruang bagi AMPB untuk menyampaikan usulan terkait RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR. Menurutnya, RDPU tersebut akan digelar sebelum tenggat waktu agar bisa menyempurnakan RUU Perampasan Aset.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator APMB Supriyono alias Botok mengatakan ia dan para demonstran meminta konsekuensi apabila DPR tak menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu.