Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak praperadilan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hakim menolak permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang mempersoalkan tindakan penyidik dalam penggeledahan dan penyitaan, termasuk barang-barang yang disita Polri dari kediamannya di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Adapun pihak Termohon dalam kasus ini ialah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Sedangkan Turut Termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohona ini kepada pemohon sejumlah nihil," kata Edwin saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada Kamis (27/8).
Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil dan alasan-alasan yang diajukan oleh Febrie tidak beralasan hukum dan tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum atau cacat yuridis terhadap tindakan penyidik Polri.
"Karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar Edwin.
Dalam kasus ini, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan. Hakim PN Jaksel baru akan membacakan putusan permohonan prapradilan Nomor 135/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri oleh Kejagung pada Jumat (27/8), besok.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menganggap ada 30 dugaan pelanggaran hukum dalam proses perkara yang tengah dijalani oleh kliennya. Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie menyampaikan temuan tersebut dalam sidang perdana praperadilan yang berlagsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/8).
"Inti dari permohonan yang kami ajukan pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut. Tadi sudah kami uraikan," kata Febri dalam konferensi pers setelah persidangan.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, aspek pertama berkaitan dengan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Tim kuasa hukum mempersoalkan predicate crime atau tindak pidana asal yang dinilai tidak jelas.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan atau sprindik.
Aspek kedua berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan. Aspek ketiga menyangkut penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Tim pengacara meminta agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Polri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, kuasa hukum Febrie juga meminta agar Sprindik Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya terhadap penggeledahan rumah keluarganya di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat juga dinyatakan tidak sah.
Hakim juga diminta agar membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas barang-barangnya yang disita Polri dari rumah keluarganya di Bogor.
Selanjutnya pada aspek keempat berkaitan dengan tindakan pencegahan Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri, dan aspek kelima berkaitan dengan penanganan perkara di Kejagung sebagai proses lanjutan.
Selain mempersoalkan prosedur penanganan perkara, tim hukum Febrie juga meminta pengembalian sejumlah barang pribadi yang telah disita.
Barang tersebut antara lain dokumen dan figura foto keluarga yang menurut tim kuasa hukum merupakan milik pribadi Febrie Adriansyah dan keluarganya.
Tim pengacara Febrie juga mempersoalkan penggunaan barang-barang hasil penyitaan sebagai alat bukti apabila proses penggeledahan terbukti tidak sah.
"Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah," kata Febri.
"Sehingga kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan."