Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dalam Banding Kasus Chromebook
ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Eks Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam tetap dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta bahkan memperberat hukuman Ibam dengan menambah uang pengganti.
Majelis hakim banding memvonis Ibam harus membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sementara itu, hukuman primer Ibam diperberat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dari 4 tahun bui menjadi 5 tahun penjara.
"Saudara Ibam secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim majelis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (31/8).
Pada Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Ibam. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam dakwaan sekunder kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud. Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara.
Ibam sebelumnya dituntut penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 16,9 miliar atau subsisder 7,5 tahun penjara dalam kasus Chromebook yang juga melibatkan Nadiem Makarim.
Ibam menilai tuntutan tersebut merupakan kejanggalan yang telah dirasakannya sejak awal proses penyelidikan. Kejanggalan yang dimaksud adalah kesalahan jabatan sampai intimidasi saat ditahan di rumah tahanan.
"Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa yang saya alami ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua pekerja profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah," kata Ibam dalam nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4).