Prabowo Perketat Aturan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Foto udara kebakaran lahan di Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026).
9/9/2026, 20.20 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan baru soal larangan pembukaan lahan. Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Inpres yang diteken pada 31 Agustus 2026 itu salah satunya menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemerintah juga melarang penerbitan atau pemberlakuan kebijakan, produk hukum daerah, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat pemerintah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan lahan.

“Menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis diktum kesatu inpres tersebut, dikutip Rabu (9/9).

Presiden juga memperketat penerapan pembakaran lahan yang berbasis kearifan lokal. Pemerintah hanya memperbolehkan praktik tersebut apabila memenuhi sejumlah persyaratan secara kumulatif.

Praktik tersebut harus merupakan adat atau kearifan lokal yang nyata, telah berlangsung secara turun-temurun, masih dipraktikkan oleh komunitas yang dapat diidentifikasi dan diverifikasi, serta memiliki tata cara dan norma yang berlaku di komunitas tersebut.

Pembukaan lahan berbasis kearifan lokal juga dibatasi paling luas 2 hektare (ha) per kepala keluarga. Lahan tersebut hanya boleh digunakan untuk menanam tanaman varietas lokal pangan nonkomersial dalam skala subsisten.

Masyarakat juga wajib membuat sekat bakar dengan jarak efektif di sekeliling area pembukaan lahan untuk mencegah api melompat atau merambat ke wilayah lain.

Inpres melarang praktik pembakaran berbasis kearifan lokal pada ekosistem gambut dan buffer zone dengan radius 500 meter berdasarkan peta ekosistem gambut nasional dan peta ekologis. Larangan juga berlaku di kawasan lindung dan sempadan sungai.

Penerapan ketentuan tersebut juga hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan bukan merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin/hak konsesi.

Pelaksanaan pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal hanya dapat dilakukan setelah masyarakat memperoleh rekomendasi dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta mendapatkan pendampingan pemerintah daerah. Ketentuan pengecualian tersebut juga tidak berlaku di kawasan hutan.

Di sisi penegakan hukum, inpres menginstruksikan pemerintah untuk mengefektifkan penerapan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif terhadap perseorangan, korporasi, pemegang hak, maupun pejabat publik yang melakukan, menyuruh melakukan, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan/atau lahan.

Inpres juga memperbesar kewajiban pemegang izin usaha, izin, persetujuan, dan hak atas tanah dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran. Mereka diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar.

“Termasuk penggunaan ekskavator untuk: dalam jangka pendek dan mendesak guna menggali kanal untuk aliran air dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan/ atau lahan; dan selanjutnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam pembukaan lahan tanpa bakar,” tulis inpres tersebut.

Perintah presiden tersebut juga mengatur sejumlah tugas khusus kepada sejumlah lembaga negara terkait untuk memperkuat penegakan hukum. Antara lain kapolri diperintahkan meningkatkan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian juga diminta memprioritaskan penindakan terhadap pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha atau memperoleh keuntungan ekonomi.

Sementara jaksa agung juga diperintahkan memprioritaskan penuntutan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana maksimal guna menimbulkan efek jera. Penuntutan harus mencakup pertanggungjawaban pidana korporasi, pengurus, pengendali, penerima manfaat, pemilik modal, dan pihak terkait.

Di tingkat daerah, gubernur diwajibkan meninjau dan mengevaluasi seluruh kebijakan mengenai pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Gubernur juga harus memastikan verifikasi kearifan lokal berjalan secara ketat dan tercatat dalam basis data spasial provinsi.

Bupati dan wali kota juga mendapat tanggung jawab langsung untuk mengawasi pembukaan lahan di daerah masing-masing. Mereka harus melarang pembakaran apabila tidak memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Inpres serta menghentikan aktivitas pembakaran liar yang mengatasnamakan adat atau kearifan lokal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu