Kejagung Duga Puluhan Ribu Ha Lahan Inhutani V Lampung Diserobot Sejak 2007

Katadata/Fauza Syahputra
Petugas berjaga di dekat barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
10/9/2026, 18.52 WIB

Kejaksaan Agung atau Kejagung menduga PT Pemukasakti Manis Indah atau PSMI telah beroperasi melawan hukum selama 19 tahun. Kejaksaan juga mendug PSMI telah menyerobot kawasan hutan industri milik PT Inhutani V dari 2007 sampai sekarang.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengatakan, kawasan yang diserobot PSMI merupakan bagian dari 55.157 hektare yang dimiliki izinnya oleh Inhutani sejak 1996. Adapun total lahan yang diserobot mulai 2007 sebagai perkebunan tebu mencapai 32.375 hektare atau 58% dari lahan Inhutani di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSMI adalah pembukaan areal perkebunan di dalam kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V tanpa izin Menteri Kehutanan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/9).

Saiful mengatakan, PSMI dan Inhutani V pada 2013 menandatangani nota kesepahaman untuk melakukan tumpang sari. Kesepakatan tersebut membolehkan PSMI menanam tebu di antara pohon yang dikelola Inhutani V. Namun Saiful menilai perjanjian tersebut telah melawan hukum karena berlaku surut sejak 2007.

Dengan kata lain, Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 2013 membuat perbuatan melawan hukum PSMI sejak 2007 menjadi legal. Adapun nota kesepahaman tersebut masih berlaku sampai sekarang dengan umur sekitar 19 tahun.

"MoU pada 2013, tapi berlaku surut dari 2007 sampai 2013. Selain itu, peristiwa pidana yang dilakukan PSMI bukan 2007 sampai 2013, tapi sampai dengan saat ini," katanya.

 Saiful mengatakan, praktik yang dilakukan PSMI akhirnya diendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 2013.

Saiful mengatakan pihaknya masih belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PSMI. Sebab, mereka masih terus mendalami perkara tersebut untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki.

Saiful mengingatkan pihaknya baru menangani perkara ini selama dua pekan setelah diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka juga telah memeriksa 47 orang saksi fakta dan 3 orang saksi ahli terkait perkara ini.

Adapun beberapa saksi yang diperiksa berasal dari PSMI, Inhutani V, dan Kementerian Kehutanan. Namun Saiful tidak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi yang telah diperiksa.

"Pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief