Eks Bos KPK Usul Ganti Judul RUU Perampasan Aset
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2003-2007 Amien Sunaryadi mengusulkan agar legislator mengubah judul Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset untuk memenuhi tenggat waktu 15 Desember 2026.
Amien menyarankan Senayan agar memfokuskan RUU Perampasan Aset ke dua jenis aset, yakni uang tunai dan logam mulia. Dengan demikian, Amien menganjurkan judul baru kebijakan tersebut menjadi RUU Perampasan Uang Tunai dan Logam Mulia yang Mencurigakan.
"Aturan ini sederhana, tapi dampaknya akan ke mana-mana kalau kebijakan ini dilakukan. Pelaku korupsi, pengedar narkoba, dan mayoritas pelaku kejahatan pasti mati kutu karena kebijakan ini," kata Amien dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, Senin (14/9).
Amien menilai Komisi III DPR akan sulit menyelesaikan RUU Perampasan Aset karena isinya yang rumit. Menurutnya, aset yang dapat disita dalam kebijakan tersebut mencapai setidaknya 20 jenis.
Namun Amien mengatakan RUU Perampasan Uang Tunai dan Logam Mulia yang Mencurigakan tersebut harus dievaluasi dan direvisi lima tahun kemudian. Karena itu, Ketua Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan ini mengusulkan agar Komisi III merevisi RUU Perampasan Aset agar dapat merampas kekayaan penyelenggara negara yang tidak seimbang pada 2032.
"Pada lima tahun berikutnya, RUU Perampasan Aset kembali diamandemen agar dapat merampas aset tanpa tindak pidana. Dengan kata lain, saya mengusulkan DPR mengikuti konsep daur hidup legislasi," katanya.
Maka dari itu, Komisaris Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk ini menilai harus ada empat norma baru dalam draf RUU Perampasan Aset. Pertama, nilai uang tunai atau logam mulia yang bisa dibilang mencurigakan setara dengan Rp 1 miliar.
Dalam norma tersebut, Amien mengatakan pemilik aset mencurigakan harus dapat menjelaskan asal-usul aset mencurigakan tersebut secara wajar. Penjelasan tersebut harus berujung pada titik yang legal dan rencana penggunaan sebelum dikembalikan ke pemiliknya.
Kedua, orang yang menyimpan aset mencurigakan di luar bank, pegadaian, atau lembaga finansial lain harus dipidana penjara. Ketiga, penyelidikan uang tunai mencurigakan dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau penyidik pegawai negeri sipil berwenang.
Terakhir, hasil penyelidikan uang mencurigakan diserahkan ke KPK untuk masuk tahap penyidikan dan eksekusi. Amien menilai hal ini penting agar antara lembaga penegak hukum dapat melakukan pengawasan.
Di samping itu, Amien mengatakan negara hanya dapat merampas uang tunai atau logam mulia yang mencurigakan untuk negara jika pemilik tidak ditemukan atau pemilik tidak bisa menjelaskan asal usulnya. Sementara itu, aset tersebut harus dikembalikan ke pemilik jika asal-usul maupun tujuan aset bisa dijelaskan secara wajar.
"Kalau pemilik tidak dapat menjelaskan penggunaan secara wajar pemilik wajib menukarnya dengan patriot bond," katanya.