Ini Alasan KPK Tidak Jadikan Menteri ATR Nusron Tersangka Dugaan Korupsi ATR
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR. Langkah tersebut dipilih walaupun separuh dari tersangka dalam diduga orang kepercayaan Nusron.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membuka opsi untuk memeriksa Nusron dalam perkara tersebut. Namun Taufik menjelaskan Nusron tidak ditetapkan menjadi tersangka karena keterbatasan waktu akibat metode penangkapan empat tersangka tersebut, yakni operasi tangkap tangan.
"Lalu, ada beberapa saksi-saksi yang harus dikonfirmasi saat harus menetapkan nasib seseorang, yakni minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seseorang menjadi tersangka atas sangkaan pidana," kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).
Akan tetapi, Taufik mengatakan KPK berencana mendalami keterlibatan Nusron dalam kasus tersebut terhadap empat tersangka yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron. Karena itu, Taufik menekankan pihaknya akan memeriksa Nusron jika dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.
Adapun, empat tersangka yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyatakan penyitaan uang tunai dalam OTT kasus tersebut telah mencetak rekor baru, yakni Rp 106,3 miliar.
Taufik memaparkan uang sitaan tersebut ditemukan di empat lokasi. Namun 98,74% atau Rp 104,96 miliar dari uang sitaan tersebut ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto atau ARF.
Taufik menyampaikan uang yang dikumpulkan oleh ARF selanjutnya diberikan kepada Fahd El Fouz selaku orang kepercayaan Nusron. Namun Taufik mengaku pihaknya masih mendalami sumber, tujuan, dan aliran dana uang sitaan tersebut dengan proses pelayanan pertanahan pada berbagai tingkatan.
Sementara itu, sebanyak Rp 896 juta disita dari kediaman Rizal Pahlevi selaku perantara antara PT Summarecon Agung Tbk dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Selanjutnya sebanyak Rp 57,5 juta ditemukan di dua pejabat Kantah Kabupaten Bogor I, yakni Kepala Kantah Sontang Coin Manurung dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Zimamun Ni'a Aulawi.
Taufik menjelaskan uang sitaan tersebut merupakan hasil dari dua jenis tindak pidana korupsi, yakni suap dan gratifikasi. Namun mayoritas uang tersebut merupakan hasil gratifikasi terkait jual-beli jabatan dan pelayanan pertanahan di Kementerian ATR.
Beberapa pihak yang memberikan gratifikasi dalam perkara ini adalah PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar. Adapun total nilai dalam tindak korupsi jenis suap hanya sekitar Rp 1,5 miliar.
Dalam perkara suap, kegiatan tersebut dilakukan oleh Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adi kepada Sontang melalui perantara, yakni Rizal selaku perantara Summarecon dan Erwin selaku perantara Sontang.
Taufik mengatakan sebagian kegiatan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR menggunakan perpindahan uang tunai yang disimpan dalam koper. Hal tersebut ditunjukkan dari uang tunai yang disimpan dalam koper maupun kardus.
"KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara yang baru, yakni ditemukan minimal dua alat bukti," katanya.