Prabowo Bicara Soal Risiko Hukuman Mati: Tak Bisa Diralat Bila Salah Eksekusi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bay/YU
Presiden Prabowo Subianto bertemu masyarakat usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
17/9/2026, 11.20 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyoroti risiko penerapan hukuman mati dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan luar biasa, termasuk kepada koruptor. Menurut Prabowo, hukuman mati memiliki konsekuensi yang tidak dapat diperbaiki apabila putusan tersebut ternyata keliru.

Prabowo mengatakan aparat penegak hukum harus memastikan kecukupan bukti sebelum menjatuhkan hukuman mati. “Ini masalah bukan soal koruptor, masalah siapa pun yang hukum mati," kata Prabowo dalam tayangan sesi wawancara ‘Presiden Prabowo Menjawab’, dikutip dari kanal Youtube Prabowo Subianto pada Kamis (17/9).

Ia menilai kesalahan dalam menjatuhkan hukuman mati tidak dapat dikoreksi setelah proses eksekusi nantinya. "Padahal kadang-kadang buktinya enggak cukup. Bahkan banyak yang dihukum mati itu enggak bersalah,” kata Prabowo. 

Prabowo juga menyinggung sejumlah kasus di negara lain yang menunjukkan adanya orang yang telah dijatuhi hukuman mati tetapi kemudian terbukti tidak bersalah. "Ada sekian persen di Amerika, di mana kan terbukti. Sekarang ada pemeriksaan DNA dan sebagainya,“ ujarnya.

Ketua Umum Partai Gerindra itu berpendapat bahwa penegakan hukum terhadap perkara korupsi harus mengutamakan upaya mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Prabowo mengakui upaya mengembalikan uang hasil korupsi selama ini tidak mudah karena sebagian pelaku dapat melarikan diri ke luar negeri sehingga proses pengejaran membutuhkan kerja sama dengan negara lain.

Menurut Prabowo, pemerintah saat ini memiliki mekanisme kerja sama internasional melalui Interpol untuk mengejar pelaku yang melarikan diri ke luar negeri. “Kalau menurut saya, yang paling penting adalah Tindakan tegas, sistem, dan upaya untuk mengembalikan uang-uang itu,” ujarnya.

Menteri Pertahanan 2019-2024 itu juga menyinggung ketentuan mengenai hukuman berat bagi pelaku korupsi dana bencana alam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain korupsi dana bencana, Prabowo menilai korupsi terhadap dana bantuan kemanusiaan untuk korban bencana merupakan kejahatan serius.

Ia juga berpendapat pembakaran hutan secara sengaja sebagai bentuk kejahatan besar terhadap lingkungan. “Dana-dana untuk bantuan kemanusiaan korban bencana alam dikorupsi, dan menurut saya, kejahatan terhadap lingkungan, kalau sengaja membakar hutan itu menurut saya kejahatan besar juga itu,” kata Prabowo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu