Kejagung Sita 11 Mobil Senilai Rp 5 Miliar dalam Kasus Inhutani V, Ini Daftarnya

Katadata/Fauza Syahputra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
18/9/2026, 17.35 WIB

Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita 11 mobil senilai sekitar Rp 5 miliar dari PT Pemukasakti Manis Indah pada Kamis (17/9). Seluruh mobil tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan 11 mobil tersebut dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan bulan lalu. Adapun kesebelas mobil tersebut berasal dari tiga merek, yakni Honda, Toyota, dan Mitsubishi.

"Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan," kata Anang dalam keterangan resmi, Jumat (18/9).

Mobil dengan nilai termahal yang disita Adhyaksa adalah sebuah Toyota Alphard 2.5 sekitar Rp 1,28 miliar. Sementara itu, mobil dengan nilai terendah adalah Honda CR-V RM3 atau sekitar Rp 145 juta.

Berikut 11 mobil yang disita oleh Kejagung semalam:

  • 1 unit mobil Honda CR-V RM3
  • 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4
  • 1 unit mobil Toyota Innova Zenix
  • 1 unit mobil Honda CR-V RS58
  • 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V
  • 1 unit mobil Honda CR-V RM3
  • 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5
  • 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G
  • 1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T
  • 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T
  • 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah

 Dengan demikian, aset milik PSMI yang telah dikuasai oleh Kejagung saat ini sekitar Rp 1,009 triliun. Sebab,mereka telah menitipkan uang potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 1 triliun pekan lalu.

Uang titipan tersebut disimpan dalam rekening milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Dana tersebut akan ditransfer ke kas negara jika PSMI terbukti bersalah melakukan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di pengadilan.

"Seluruh uang tersebut disimpan di rekening atas nama Jampidsus pada BSI, di situ bunganya 0% atau tidak ada bunga sama sekali," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/9).

Sebagian uang titipan tersebut sempat dipamerkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Adapun nilai uang yang ditunjukkan hanya mencapai sekitar Rp 200 miliar atau seperlima dari uang titipan tersebut.

Korps Adhyaksa menduga PSMI telah beroperasi melawan hukum selama 19 tahun. Kejaksaan juga menduga perusahaan tersebut telah menyerobot kawasan hutan industri milik PT Inhutani V dari 2007 sampai sekarang.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengatakan, kawasan yang diserobot PSMI merupakan bagian dari 55.157 hektare yang dimiliki izinnya oleh Inhutani sejak 1996. Adapun total lahan yang diserobot mulai 2007 sebagai perkebunan tebu mencapai 32.375 hektare atau 58% dari lahan Inhutani di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSMI adalah pembukaan areal perkebunan di dalam kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V tanpa izin Menteri Kehutanan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/9).

Saiful mengatakan, PSMI dan Inhutani V pada 2013 menandatangani nota kesepahaman untuk melakukan tumpang sari. Kesepakatan tersebut membolehkan PSMI menanam tebu di antara pohon yang dikelola Inhutani V. Namun Kejagung menilai perjanjian tersebut telah melawan hukum karena berlaku surut sejak 2007.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 2013 membuat perbuatan melawan hukum PSMI sejak 2007 menjadi legal. Adapun nota kesepahaman tersebut masih berlaku sampai sekarang dengan umur sekitar 19 tahun.

"MoU pada 2013, tapi berlaku surut dari 2007 sampai 2013. Selain itu, peristiwa pidana yang dilakukan PSMI bukan 2007 sampai 2013, tapi sampai dengan saat ini," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief