KPK Geledah Rumah Dirjen ATR Lampri dan Kantor Summarecon Terkait Kasus HGB

Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9). Foto: Antara
18/9/2026, 21.21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menggeledah dua lokasi terkait kasus di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dua lokasi tersebut adalah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR Lampri serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
 
Penggeledahan di rumah Lampri dilakukan usai KPK menggeledah kantor Summarecon. Saat ini, Lampri telah berstatus tersangka dalam kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
"Tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/9) dikutip dari Antara.
 
Sedangkan di Kantor Summarecon Agung, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen sertifikat HGB serta dokumen keuangan Summarecon terkait pengelola kompleks Summarecon Bogor yakni PT Kencana Jayaproperti Agung.
 
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara," kata Budi.
 
Sebelumnya, KPK membuka opsi penetapan perusahaan berkode emiten SMRA itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ATR.  Sejauh ini, lembaga antirasuah baru menetapkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka. Summarecon dapat dijadikan tersangka korporasi jika ditemukan adanya aliran dana melalui rekening perusahaan.
 
 "Ketika ditemukan aliran dana yang menggunakan rekening perusahaan untuk operasional perusahaan, itu sudah masuk unsur pertanggungjawaban pidana pihak korporasi," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9). 


 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara