ATR Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Suap Summarecon, Singgung Blokir HGB

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye
Petugas KPK berjalan keluar lift usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).
18/9/2026, 22.07 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) angkat bicara soal dugaan suap yang dilakukan PT Summarecon Agung Tbk terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut mereka, suap seharusnya tidak dilakukan karena akar masalah emiten properti berkode SMRA tersebut dapat selesai otomatis setelah 30 hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan SMRA melakukan suap untuk saat ingin memperpanjang sertifikat sembilan HGB pada kuartal ketiga tahun ini. Namun perpanjangan tersebut tertahan setelah pemilik tanah di bawah kesembilan HGB tersebut memblokir HGB milik SMRA.

"Orang yang memiliki tanah di bawah HGB dapat memblokir selama 30 hari. Setelah 30 hari, kalau tidak (dibuka) seluruh pihak tidak berperkara atau penetapan pengadilan, blokir itu otomatis dihapus," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR Uunk Din Parunggi di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9).

Blokir sembilan sertifikat HGB dilakukan oleh Kantor Tanah Kabupaten Bogor I. Karena itu, pihak SMRA mulai melakukan komunikasi terkait rencana dugaan suap tersebut pada awal Agustus 2026.

Saat itu, pihak Kantah Kabupaten Bogor I meminta fee pembukaan blokir senilai Rp 2 miliar. Setelah negosiasi, fee yang disepakati antara SMRA dan salah seorang pegawai Kantah Kabupaten Bogor I adalah Rp 1,5 miliar pada 27 Agustus 2026.

Permohonhan blokir terhadap sertifikat HGB dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki bukti hubungan hukum dengan tanah di bawah HGB. Bukti tersebut dapat berupa dokumen girik, bukti jual-beli, atau akta waris terhadap tanah.

Menurut Uunk, biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pemblokiran hanya Rp 50.000. Adapun pembekuan HGB tersebut dapat dilakukan pada hari yang sama dengan pengajuan.

Namun Uunk mengatakan tidak mengetahui proses pembukaan blokir HGB kurang dari 30 hari. Sebab, mayoritas blokir akan otomatis dibuka jika tidak ada proses hukum.

"Jarang ada pemilik tanah yang buka blokir HGB kurang dari 30 hari, karena blokir akan selesai setelah 30 hari jika tidak ada apa-apa," katanya.

Sementara itu, Uunk mengatakan belum mendapatkan strategi rinci terkait penanganan mafia tanah. Hal tersebut disampaikan saat menanggapi modus berulang yang dilakukan SMRA terkait izin pertanahan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membuka opsi penetapan SMRA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Sejauh ini, lembaga antirasuah baru menetapkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka. Summarecon dapat dijadikan tersangka korporasi jika ditemukan adanya aliran dana melalui rekening perusahaan.

"Ketika ditemukan aliran dana yang menggunakan rekening perusahaan untuk operasional perusahaan, itu sudah masuk unsur pertanggungjawaban pidana pihak korporasi," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).

Taufik mengatakan pengembangan ke arah penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan kasus korupsi izin membangun bangunan Yogyakarta pada 2017-2022. Menurutnya, perkara tersebut juga melibatkan beberapa pejabat dalam Summarecon.

Dalam perkara tersebut, Summarecon menyuap Wali Kota Yogyakarta dalam pengajuan permohonan IMB pada 2021. Suap dipilih lantaran Summarecon mendirikan bangunan di dalam wilayah cagar budaya.

Lebih jauh ia menilai tindak pidana yang dilakukan Summarecon konsisten, yakni menyediakan dana khusus atau pelicin untuk meloloskan perizinan. Karena itu, Summarecon diduga kerap melanggar aturan tata ruang demi proyek bisnis.

"Hal ini mengindikasikan praktik korupsi bukan tindakan oknum, melainkan bisa jadi pola penyimpangan berulang yang digunakan korporasi demi ekspansi bisnis," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief