KPK Periksa Pengepul Dana dalam Dugaan Korupsi di Kementerian ATR

ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wpa.
Petugas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membawa koper seusai melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
21/9/2026, 18.20 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah selesai memeriksa dua tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz.

Berdasarkan pantauan Katadata, Arif dan Fahd mulai diperiksa lembaga antirasuah sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 17.20 WIB. Kedua tersangka tersebut tidak merespons pertanyaan apakah aliran dana dalam perkara tersebut mengalir ke Nusron atau tidak.

"Jangan panggil saya gus, jangan panggil saya gus," kata Arif saat berjalan ke mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/9).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga empat tersangka menjadi orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyatakan penyitaan uang tunai dalam OTT kasus tersebut telah mencetak rekor baru, yakni Rp 106,3 miliar.

Arif dan Fahd dikonstruksikan sebagai pengepul dalam perkara konstruksi tersebut. Adapun Arif menjadi tempat pengumpulan seluruh uang hasil pidana, sementara Fahd menyalurkan seluruh uang yang diterima Arif ke pihak lain.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein memaparkan uang sitaan tersebut ditemukan di empat lokasi. Namun 98,74% atau Rp 104,96 miliar dari uang sitaan tersebut ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto atau ARF.

Taufik menyampaikan uang yang dikumpulkan oleh ARF selanjutnya diberikan kepada Fahd El Fouz selaku orang kepercayaan Nusron. Namun Taufik mengaku pihaknya masih mendalami sumber, tujuan, dan aliran dana uang sitaan tersebut dengan proses pelayanan pertanahan pada berbagai tingkatan.

Sementara itu, sebanyak Rp 896 juta disita dari kediaman Rizal Pahlevi selaku perantara antara PT Summarecon Agung Tbk dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Selanjutnya sebanyak Rp 57,5 juta ditemukan di dua pejabat Kantah Kabupaten Bogor I, yakni Kepala Kantah Sontang Coin Manurung dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Zimamun Ni'a Aulawi.

Taufik menjelaskan uang sitaan tersebut merupakan hasil dari dua jenis tindak pidana korupsi, yakni suap dan gratifikasi. Namun mayoritas uang tersebut merupakan hasil gratifikasi terkait jual-beli jabatan dan pelayanan pertanahan di Kementerian ATR.

Taufik mengatakan sebagian kegiatan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR menggunakan perpindahan uang tunai yang disimpan dalam koper. Hal tersebut ditunjukkan dari uang tunai yang disimpan dalam koper maupun kardus.

"KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara yang baru, yakni ditemukan minimal dua alat bukti," kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).

Taufik belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Langkah tersebut dipilih walaupun separuh dari tersangka dalam diduga orang kepercayaan Nusron.

Namun Taufik membuka opsi untuk memeriksa Nusron dalam perkara tersebut. Taufik menjelaskan Nusron tidak ditetapkan menjadi tersangka karena keterbatasan waktu akibat metode penangkapan empat tersangka tersebut, yakni operasi tangkap tangan.

"Lalu, ada beberapa saksi-saksi yang harus dikonfirmasi saat harus menetapkan nasib seseorang, yakni minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seseorang menjadi tersangka atas sangkaan pidana," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief