Respons Putusan Banding, Nadiem Akan Ajukan Kasasi ke MA
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akan segera mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut disampaikan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukumannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Nadiem tetap bersalah dalam kasus tersebut. Namun vonis hukuman terhadap pendiri Gojek ini berubah menjadi bui 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 110 hari penjara, dan uang pengganti Rp 548 miliar subsider 6 tahun kurungan.
"Saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar vonis bebas," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9).
Namun Nadiem belum mengumumkan kapan pihaknya akan mengirimkan memori kasasi terhadap perkaranya ke Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan waktu kepada kubu Nadiem untuk mengambil proses hukum terakhir tersebut selambatnya dua pekan atau pada 8 Oktober 2026.
Nadiem menilai sidang bandingnya telah menunjukkan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana dalam pengadaan laptop Chromebook 2020-2022. Selain itu, Nadiem berpendapat sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta menunjukkan tidak ada kerugian negara sama sekali terhadap kebijakannya.
Nadiem meyakini majelis hakim banding memiliki pandangan yang sama terhadap fakta persidangan tersebut. Sebab, menurutnya, majelis banding telah menggali ulang fakta yang ada dalam kasusnya.
"Walaupun saya mengapresiasi pengurangan hukuman, saya merasa kebenaran diabaikan," katanya.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengaku optimistis kliennya akan mendapatkan putusan bebas oleh Mahkamah Agung. Sebab, majelis banding telah menunjukkan keraguan dalam vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Amir mengatakan majelis banding tidak memasukkan poin yang menguntungkan kliennya dalam sidang putusan. Berdasarkan catatan Katadata, hanya ada satu poin meringankan dalam sidang putusan banding, yakni Nadiem membuka lapangan kerja di bidang transportasi.
Selain itu, Amir menilai majelis banding ragu-ragu dalam memutus hukuman untuk kliennya. Sebab, Pengadilan Tinggi Jakarta justru mengurangi hukuman terhadap Nadiem. "Kalau memang proses korupsi ini diyakini terjadi oleh majelis banding, maka seharusnya hukumannya sama atau ditambah. Kami yakin ini adalah celah bagi kami," katanya.