Pengadilan Tinggi Rekomendasikan Google Ditelusuri dalam Kasus Chromebook

Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana (tengah) memimpin jalannya sidang banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
24/9/2026, 16.31 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta merekomendasikan aparat penegak hukum untuk memeriksa Google LLC, produsen laptop, hingga distributor dalam program pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menilai semua pihak tersebut telah berkontribusi dalam menyebabkan kerugian negara. Menurutnya, penyidikan lanjutan dibutuhkan agar pemulihan aset dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut dilakukan secara utuh.

"Sampai saat ini pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tipikor TIK di Kemendikbud seperti Google, korporasi penyedia laptop belum diperiksa," kata Subachran dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9).

Subachran menyampaikan rekomendasi tersebut dalam menjelaskan pertimbangan penurunan pidana uang pengganti terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dari sekitar Rp 809 miliar menjadi sekitar Rp 548 miliar. Sebab, Subachran menilai kontribusi Nadiem terhadap kerugian keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun dalam perkara ini hanya 35%.

Mayoritas atau 50% kerugian keuangan negara dinilai telah dilakukan Google LLC. Sebab, Google berperan sebagai pemegang lisensi sistem operasi Chrome dan Chrome Device Management dalam pengadaan tersebut.

Adapun total kerugian keuangan negara oleh produsen laptop, distributor, dan penyedia dinilai mencapai 15%. "Pihak-pihak yang diuntungkan dalam pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 dibebankan uang pengganti secara proporsional," katanya.

Akan tetapi, Subachran mengatakan Google LLC tidak harus membayar uang pengganti secara penuh atau sekitar Rp 780 miliar. Sebab, uang pengganti yang harus dibayarkan Google LLC akan dibayarkan oleh beberapa pihak, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah senilai Rp 2 miliar dan eks Konsultan Kemendikbudristek hingga Rp 5 miliar.

Nadiem mengatakan Google telah diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai saksi dalam sidangnya. Menurutnya, seluruh hal yang disangkakan Subachran terhadap Google sudah pernah dijawab saat itu.

Menurut Nadiem, putusan pengadilan membuat Google harus kembali bersuara. Sebab, perusahaan pencarian daring terbesar dunia tersebut menghadapi gugatan pidana di Indonesia.

"Google sekarang terpaksa buka suara untuk menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada apa-apa dalam program pengadaan laptop Chromebook 2020-2022," kata Nadiem kepada Katadata.co.id, Kamis (24/9).

Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menilai rekomendasi tersebut sebagai upaya kriminalisasi sistem peradilan nasional terhadap korporasi internasional. Karena itu, Dodi menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi proses penegakan hukum di dalam negeri.

Selain itu, Dodi meminta agar pemerintah mempelajari apakah interpretasi hukum yang dilakukan sistem peradilan telah benar. Menurutnya, hal tersebut penting agar negara tidak menambah musuh baru dalam pengembangan ekonomi nasional.

"Evaluasi sistem peradilan penting agar tidak menumbuhkan musuh baru, apalagi musuh korporasi di bidang teknologi yang memiliki reputasi internasional," kata Dodi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief