Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka dalam Dugaan Pemerasan Izin Bangunan
Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait penerbitan izin bangunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor menyangkakan Husniah melakukan pidana korupsi berupa pemerasan. Husniah diduga meminta uang ke pihak swasta yang mengajukan izin penerbitan bangunan dengan unsur paksaan.
"Uang yang teridentifikasi dalam kasus ini totalnya ada Rp 1,1 miliar sampai saat ini," kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Kepolisian, Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9).
Robertus mengatakan uang hasil pemerasan tersebut merupakan hasil empat tindakan penyelewengan. Pertama, pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR.
PKKPR merupakan dokumen yang umumnya dimiliki oleh pengembang perumahan sebelum memulai konstruksi. Dokumen tersebut menunjukkan pembangunan perumahan tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan milik pemerintah daerah.
Robertus mengatakan, Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk meminta uang ke pengembang perumahan yang mengajukan izin dokumen tersebut. Uang yang dimintakan bervariasi antara Rp 1 juta sampai 1,5 juta per rumah.
Dia menjelaskan, setidaknya ada dua korban pengembang dalam modus ini, yakni PT Royal Persada Properti dan PT Renjana Makassar Development. Kedua pihak swasta tersebut menyerahkan total Rp 150 juta ke sopir pribadi Husniah yang berinisial HA.
Kedua, izin pembukaan gerai minimarket milik PT Indomarco Prismatama atau Indomaret. Polisi menduga Husniah telah memeras Indomaret melalui HA dalam izin pembukaan gerai. Menurutnya, setiap gerai yang akan dibuka dimintakan dana yang disampaikan sebagai kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR senilai Rp 85 juta.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana CSR sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp 850 juta," ujarnya.
Ketiga, pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung untuk perumahan milik PT BSA Land, yakni Perumahan Royal Spring. Berdasarkan laman resmi Royal Spring, harga rumah di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp 600 juta sampai Rp 2,7 miliar.
Robertus menduga Husniah memeras BSA Land dengan cara meminta potongan harga sebesar 70% pada rumah yang akan dibelinya di perumahan tersebut senilai Rp 1,4 miliar. Adapun PBG yang diajukan BSA Land digunakan untuk pengembangan perumahan untuk kawasan Sakura II.
Terakhir, pemerasan yang diubah sebagai sponsor dalam festival pariwisata Beautiful Malino senilai Rp 100 juta. Robertus menemukan pemerasan tersebut dilakukan saat Indomaret ingin membuka gerai di kawasannya.
"Dana tersebut ditransfer ke penyelenggara kegiatan. Tim penyidik masih menelusuri keterkaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai Indomaret dan penggunaan dana," katanya.