Temui Buruh, DPR Janji Atur Batasan Status Magang di RUU Ketenagakerjaan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan salah satu yang diatur dalam perubahan tersebut adalah penetapan magang bukan hubungan kerja.
Cucun menjelaskan program magang akan diatur dalam RUU Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, semua pihak dapat mengadakan program magang, namun magang bukan sebagai hubungan kerja resmi.
"Dalam RUU Ketenagakerjaan harus dinyatakan antara pemberi magang dan yang magang tidak ada hubungan kerja," kata Cucun saat menerima demonstran buruh di Gedung DPR, Selasa (29/9).
Cucun menjelaskan peniadaan hubungan kerja dalam program magang merupakan jalan tengah antara tuntutan buruh dan pemerintah. Menurutnya, buruh menuntut agar RUU Ketenagakerjaan menghapus sistem magang, sedangkan pemerintah ingin RUU Ketenagakerjaan mengakomodasi magang untuk praktik siswa dan mahasiswa.
Cucun mengatakan, program magang saat ini dimanfaatkan oknum untuk mengeksploitasi tenaga kerja. Menurutnya, perusahaan bisa mendapatkan tenaga kerja upah murah lantaran upah peserta magang umumnya jauh di bawah gaji pegawai kontrak.
Selain menekankan definisi program magang, Cucun mengatakan RUU Ketenagakerjaan akan menetapkan batas waktu program magang. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan salah satu substansi penting dalam RUU Ketenagakerjaan.
Koordinator Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sunarno mengatakan sebagian oknum perusahaan memanfaatkan program magang untuk menekan biaya tenaga kerja. Modus yang dipilih adalah memutus kontrak tenaga kerja eksisting dan menawarkan program magang ke buruh tersebut.
Karena itu, Sunarno mengusulkan agar program magang hanya dapat diberlakukan pada siswa atau mahasiswa. Hal tersebut penting untuk membatasi perluasan program magang yang memungkinkan penyerapan buruh murah.
"Sistem pemagangan ini harus ada pembatasan secara khusus agar tidak timbul perbudakan di zaman modern," kata Sunarno.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, kalangan buruh kecewa setelah melihat draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diperoleh dari DPR. Menurutnya, substansi draf itu dinilai jauh dari usulan yang sebelumnya disampaikan oleh koalisi buruh.
Upaya negosiasi ini telah ditempuh dalam berbagai jalur, termasuk dalam empat bulan terakhir dengan membangun komunikasi bersama berbagai pihak termasuk pengusaha. Tujuannya agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang dinilai dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
"Dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh. Karena itu, teman-teman sekalian, kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September," kata Andi Gani dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/9).