Bupati Siak Protes DBH Migas Turun 70%, Bagaimana Aturan Terbarunya?

ANTARA FOTO/Rony Muharrman/tom.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay (kedua kiri) mendengarkan penjelasan dari Bupati Siak Afni Zulkifli (kiri) saat berkunjung ke kawasan Water Front City Siak dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (25/7/2025).
6/10/2026, 14.50 WIB

Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, mempersoalkan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) yang diterima daerah tersebut. Pemkab Siak menyebut rancangan alokasi DBH Migas 2027 hanya sekitar Rp40 miliar atau turun sekitar 70% dari alokasi sebelumnya.

Bupati Siak, Afni, Zulkifli, menilai penurunan tersebut perlu mendapat penjelasan dari pemerintah pusat. Afni meminta Kementerian Keuangan menjelaskan dasar penghitungan penurunan tersebut, sekaligus membuka formula dan data yang digunakan untuk menentukan alokasi DBH Migas Siak.

Persoalan DBH tersebut mencuat bersamaan dengan sorotan terhadap kondisi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Kabupaten Siak. Afni sebelumnya mengunjungi wilayah 3T di Kampung Teluk Lanus dan Dusun Mungkal, Siak, dan merekam kondisi masyarakat di kawasan tersebut.

Video kunjungan Afni kemudian viral di sejumlah platform media sosial. Pemkab Siak menyebut video tersebut telah ditonton jutaan kali dan diunggah ulang oleh 8.489 akun hingga menyebar secara nasional. Viralnya video tersebut kemudian mendapat perhatian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

"Di Siak ini meskipun kami kaya sebagai penghasil minyak, sumber industri kehutanan, lalu juga sawit, masih ada wilayah 3T yang sampai hari ini belum memiliki akses jalan darat," kata Afni, sebagaimana dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak pada Minggu (4/10).

Formula Pembagian DBH Migas

Penurunan DBH Migas Siak terjadi ketika pemerintah pusat menerapkan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan DBH melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

PMK 35/2026 menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024 sebagai aturan teknis pengelolaan DBH dan DAU. Aturan tersebut mengatur bahwa pemerintah menghitung DBH berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN serta mempertimbangkan kinerja tertentu.

Dalam penghitungan DBH Migas yang tertulis di Pasal 35, pemerintah tidak hanya menggunakan jumlah produksi minyak dan gas dari suatu daerah. Pemerintah menggunakan realisasi atau perkiraan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam migas sebagai salah satu dasar penghitungan.

Pemerintah kemudian membagikan penerimaan tersebut kepada daerah sesuai dengan formula DBH yang berlaku. Formula tersebut memperhitungkan daerah penghasil, daerah pengolah, daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, serta daerah lain dalam provinsi yang bersangkutan.

“Data dasar perhitungan alokasi DBH Migas meliputi realisasi PNBP SDA Migas tahun anggaran sebelumnya untuk setiap Daerah Penghasil, penetapan daerah Penghasil migas, penetapan daerah pengolah migas, daerah yang berbatasan langsung dengan daerah Penghasil, dan indikator kinerja pemda terkait pemeliharaan lingkungan hidup dan dapat didukung data kinerja lainnya,” tulis pasal 35.

Pasal 38 PMK 35/2026 juga membagi penghitungan DBH Migas menjadi dua komponen. Pemerintah menghitung 90% alokasi berdasarkan persentase bagi hasil dan 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah.

Komponen kinerja tersebut antara lain mempertimbangkan kinerja pemeliharaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 42. Pemerintah menggunakan indikator seperti Indeks Kualitas Lingkungan Hidup untuk menentukan alokasi berdasarkan kinerja.

Daerah dengan kinerja sangat baik dapat memperoleh 100% dari alokasi komponen kinerja. Sementara itu, pemerintah memberikan porsi lebih rendah kepada daerah dengan kinerja sedang, rendah, sangat rendah, atau tidak berkinerja. Selain faktor kinerja, pemerintah juga memperhitungkan sejumlah faktor pengurang dalam menentukan basis PNBP Migas yang digunakan untuk menghitung DBH.

Kementerian Keuangan menggunakan data Pajak Bumi dan Bangunan sektor migas sebagai salah satu faktor pengurang. Pemerintah juga memperhitungkan estimasi penggantian Pajak Pertambahan Nilai dari kontraktor kontrak kerja sama sebagai faktor pengurang.

Pemerintah juga memperhitungkan peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan PNBP Migas dalam penghitungan kurang bayar dan lebih bayar DBH Migas.

Dengan mekanisme tersebut, status Siak sebagai daerah penghasil migas tidak secara otomatis menentukan besaran DBH yang diterima setiap tahun. Perubahan penerimaan negara, lifting migas, faktor pengurang, pembagian antardaerah, serta kinerja pemerintah daerah dapat memengaruhi nominal DBH yang diterima Siak.

Pemerintah juga tidak langsung memberikan seluruh bagian DBH Migas kepada kabupaten penghasil. Formula DBH membagi penerimaan kepada sejumlah daerah sesuai dengan kategori yang ditetapkan dalam aturan.

Pemerintah memberikan bagian DBH kepada provinsi penghasil, kabupaten atau kota penghasil, daerah pengolah, daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, serta daerah lain dalam provinsi. Mekanisme tersebut membuat perubahan nilai DBH Siak tidak dapat dijelaskan hanya dengan membandingkan nilai produksi migas dengan penerimaan DBH daerah.

“Penghitungan alokasi DBH Migas kepada Daerah Pengolah dilakukan berdasarkan data kapasitas terpasang pada setiap fasilitas pengolahan menurut kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi,” tulis Pasal 41.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu