Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemukasakti Manis Indah (PSMI) pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah BS dari Kementerian Kehutanan dan V dari bagian finance PT PSMI.

Dalam keterangan tertulis, Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/10). 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menduga PT PSMI telah beroperasi melawan hukum selama 19 tahun. Kejaksaan juga menduga PSMI telah menyerobot kawasan hutan industri milik PT Inhutani V dari 2007 sampai sekarang.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kawasan yang diserobot PSMI merupakan bagian dari 55.157 hektare yang dimiliki izinnya oleh Inhutani sejak 1996. Adapun total lahan yang diserobot mulai 2007 sebagai perkebunan tebu mencapai 32.375 hektare atau 58% dari lahan Inhutani di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.