Jokowi Respons Wacana Pemakzulan Gibran: Harus Ikuti Mekanisme Konstitusi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran di Pemilihan Presiden 2024 sekaligus tak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMU.
Namun, MK juga menegaskan tak memiliki wewenang dalam menindaklanjuti persoalan terkait tak ada bukti ijazah SMU yang dimiliki Gibran. MK melempar tindak lanjut atas persoalan ini ke ranah lembaga yang berwenang, yakni parlemen.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10).
Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan lewat putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya.
Menurut Jokowi, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda. "Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," katanya.
Jokowi mengatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana sehingga menurut dia putranya tersebut juga telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya. "Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Ditanya mengenai kemungkinan dampak pertimbangan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang.
Menurut dia, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Jokowi juga tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran kembali maju pada Pemilu Presiden 2029 karena menilai pelaksanaan pemilu masih lama.
Muncul Wacana Pemakzulan Gibran
Pakar hukum menilai putusan MK itu seperti melempar bola panas ke lembaga lain. Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat bola panas itu setidaknya dilempar kepada tiga lembaga.
Pertama, partai-partai di DPR untuk memulai impeachment, Kedua, penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan, dan ketiga, DPR untuk menghukum KPU yang sekarang agar tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat.
Bivitri menilai para pemohon gugatan seperti Denny Indrayana tidak sepenuhnya kalah. MK tetap memasukkan temuan penting dalam pertimbangan hukum. "Keputusan ini merupakan langkah politik maksimal dari MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” ujar Bivitri dikutip Kamis (8/10).
Senada dengan pernyataan Bivitri, pakar hukum tata negara Feri Amsari juga memberikan tanggapannya. Ia menilai MK berhasil mengungkap fakta kecurangan tanpa melampaui batas wewenangnya. “Putusan MK ini cerdas. Mengungkapkan kebenaran tanpa melampaui kewenangannya. Tinggal DPR, parpol, dan seluruh rakyat serius di isu impeachment,” ujar Feri seperti dikutip dari akun media sosial X miliknya, Rabu (7/10).
Tindak lanjut atas temuan ini kini berpotensi bergeser ke ranah DPR. Hal ini berkaitan dengan fungsi pengawasan dan mekanisme pemakzulan di parlemen. Secara umum, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Mekanismenya melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat. Selanjutnya, MK memeriksa pendapat tersebut sebelum proses berlanjut ke MPR.