Istana Belum Ketahui Isu Usulan Pemakzulan Gibran di DPR

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
8/10/2026, 17.07 WIB

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan belum mengetahui kabar munculnya surat usulan salah satu partai politik untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia merespons kabar surat yang dikirimkan Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Tony Tesar. Tesar mendorong DPR untuk menggunakan segala hak untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di rapat paripurna.

"Saya belum tahu ada surat pemakzulan. Dari Partai Nasdem? saya belum baca," kata Bambang di Gedung DPR, Kamis (8/10).

Bambang mengatakan posisi pemerintah terkait surat tersebut adalah menyerahkan pada mekanisme sesuai peraturan perundangan. Namun dia tidak secara eksplisit menjelaskan mekanisme apa yang dimaksud.

Dalam suratnya, NasDem menyatakan seorang presiden maupun wakil presiden dapat dihentikan dalam masa jabatannya sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar 45.

Klausul tersebut menyebutkan beberapa kriteria pemberhentian Kepala Negara, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, dan tidak memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.

Dalam suratnya, NasDem menyatakan MK telah menunjukkan fakta hukum bahwa Gibran tidak memenuhi satu syarat calon wakil presiden, yakni menunjukkan ijazah SMA. Partai besutan Surya Paloh itu menilai Gibran tidak memenuhi syarat formil mendasar sebagai wakil presiden.

"Kami memohon pimpinan DPR segera memproses usul pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai mekanisme konstitusional dalam UUD 1945, peraturan tata tertib DPR, dan meneruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil," demikian bunyi permohonan Partai NasDem dalam surat kepada pimpinan DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan surat tersebut sebagai berita palsu. Sahroni menekankan pihaknya belum mengeluarkan surat usulan pemakzulan Wapres Gibran.

Selain itu, Bendahara Umum Partai Nasdem ini mengatakan Partai Nasdem belum menetapkan posisi terkait putusan MK No. 01/PRES.PHPU-XXIV/2026. Salah satu pertimbangan vonis tersebut adalah tidak adanya bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Sahroni tidak menutup kemungkinan partainya akan mendiskusikan isi putusan tersebut. Namun menurutnya, pembicaraan tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sampai hari ini belum ada arahan dari Ketua Umum Partai Nasdem, masih landai saja. Kami tunggu arahan Ketua Umum," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief