Yusril Enggan Komentari Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Wapres Atasan Kami
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusril mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut lantaran Gibran bersama Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah atasannya langsung.
"Saya ini anggota kabinet, beliau (Gibran) juga anggota kabinet. Pak Presiden dan Wapres atasan kami. Jadi kami menyerahkan semua ke putusan MK," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10).
Yusril juga mengatrakan proses hukum terkait ijazah Gibran juga masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Jakarta. Kasus yang dimaksud adalah gugatan terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan No. 9149/D.D1/K/2019 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dokumen yang digugat di PTUN Jakarta pada intinya menerangkan Gibran memiliki kemampuan setara lulusan SMK dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan. Surat tersebut menjadi salah satu berkas dalam pemenuhan syarat administrasi di Pemilihan Wali Kota Surakarta 2020 dan Pemilihan Presiden 2024.
Selain proses hukum, putusan MK telah melahirkan usulan pemakzulan di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Salah satu usulan tersebut dilayangkan oleh Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Tony Tesar.
Selain itu, Anggota Komisi II DPR Watubun menganjurkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri. Sebab, Komarudin menilai Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dalam Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa tafsiran itu menghasilkan langkah politik dalam bentuk anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan, kami tidak bisa komentar. Kami patuh ke arahan presiden tentang apa yang harus kami lakukan," kata Yusril.
Sebelumnya, Komarudin mengatakan DPR harus menindaklanjuti putusan MK tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga etika dan moral dalam berbangsa dan bernegara.
"Kemungkinan pembentukan pansus atau dilakukannya hak angket bisa saja terjadi. Namun tergantung orang partai-partai di sini mau apa yang dipilih," katanya.