Karhutla Berlanjut, Polusi Udara Kalimantan-Sumatra Masuk Kategori Berbahaya
Polusi udara dengan kategori berbahaya masih berkerumun di sejumlah titik di Kalimantan dan Sumatra, di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut. Polusi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi yang terparah dengan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tembus 4.100.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kualitas udara dalam kondisi berbahaya dapat merugikan kesehatan secara serius pada populasi dan membutuhkan penanganan yang cepat. Oleh karena itu, setiap orang dianjurkan untuk menghindari aktivitas di luar ruangan.
"Kelompok sensitif tetap berada di dalam ruangan dan hanya melakukan sedikit aktivitas. Setiap orang menghindari semua aktivitas di luar ruangan," ungkap KLH dalam keterangan tertulis, pada Selasa (13/10).
Tak hanya Kota Palangka Raya, beberapa wilayah juga terpantau memiliki kualitas udara berbahaya. Berikut daftarnya:
- Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, nilai ISPU 4.100 dengan polutan utama PM10
- Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, nilai ISPU 2.400 dengan polutan utama PM10
- Kabupaten Kampar, Riau, nilai ISPU 1.869 dengan polutan utama PM10
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan, nilai ISPU 922 dengan polutan utama PM10
- Kota Palembang, Sumatra Selatan, nilai ISPU 821 dengan polutan utama PM10
Nilai ISPU tergolong "baik" berada dalam rentang 0-50. Artinya, tidak memberi efek negatif bagi kesehatan dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar ruangan. Nilai ISPU "sedang" berada pada rentang 51-100, menjadi tanda agar kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita penyakit jantung dan paru untuk berhati-hati beraktivitas di luar ruangan.
Sementara itu, nilai ISPU untuk level "tidak sehat" berada dalam rentang 101-200. Di tingkat ini, semua orang diminta waspada dan mengurangi aktivitas fisik terlalu lama di luar ruangan. Nilai ISPU akan mencapai level "sangat tidak sehat" pada rentang 201-300. Di taraf ini, semua orang diminta untuk menghindari aktivitas fisik terlalu lama di luar ruangan.
Adapun kualitas udara menjadi tergolong berbahaya ketika nilai ISPU-nya lebih dari 300. Pada level ini, semua orang diminta untuk menghindari aktivitas di luar ruangan. Sebab, tingkat kualitas udara berbahaya dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius dan membutuhkan penanganan yang cepat.