KPK Dalami Korupsi Dana Bencana Banjir Sumatra dan Karhutla di BNPB

ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/agr
Petugas menunjukan barang bukti OTT korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB yang disaksikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huseindi (kiri), dan Juru Bicara Budi Prasetyo (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Ahmad Islamy
17/10/2026, 06.51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah berlangsung setidaknya sejak tahun lalu. Perbuatan rasuah itu diduga dilakukan dalam beberapa bencana sejak 2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP semestinya hanya digunakan pada saat keadaan darurat bencana. Menurut dia, penyelewengan dana itu terjadi hingga September 2026.

"Kami akan dalami apakah DSP dalam bencana Banjir Sumatra pada akhir 2025 dan kebakaran hutan dan lahan tahun ini diselewengkan," kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/10).

BNPB mencatat setidaknya ada 11 bencana alam yang menggunakan DSP sejak awal 2025. Seluruh bencana tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yakni kebakaran hutan dan lahan, banjir dan cuaca ekstrem, dan bencana geologi.

Beberapa bencana yang disorot adalah gempa bumi di Maluku Utara berkekuatan magnitudo 7,6 (kelompok bencana geologi); banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat (kelompok banjir dan cuaca ekatrem), serta; karhutla di Kalimantan (kelompok bencana kebakaran hutan dan lahan).

Taufik bahkan menduga penyelewengan DSP tersebut juga berpotensi terjadi sejak pandemi Covid-19. Sebab, penyelidikan kasus tersebut diawali dengan pemeriksaan beberapa dokumen milik BNPB sejak 2022.

"(Namun) pembatasan perkara dimulai 2025 karena ada keterbatasan waktu saat penanganan perkara," katanya.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini belum rampung. Dan KPK wajib memberikan kepastian hukum kepada pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) selambatnya 1x24 jam.

Adapun peristiwa OTT terkait kasus ini terjadi pada Selasa (13/10) lalu. KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi DSP di BNPB. Menurut Taufik, mayoritas sitaan tersebut dimiliki pejabat pembuat komitmen (PPK) di Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit atau GPS.

"Aset sitaan tersebut didapatkan di beberapa tempat, termasuk kotak simpanan di dua bank berbeda. Uang tunai lebih banyak didapatkan di Saudara GPS," katanya.

Aset sitaan tersebut berbentuk uang tunai senilai Rp 3,61 miliar dalam tiga mata uang, yakni Rp 3,35 miliar, US$ 7.500, dan SGD 9.000. Aset lainnya berbentuk 133 gram kepingan emas senilai Rp 315,8 juta, 192 gram tabungan emas senilai Rp 452 juta, dan aset kripto senilai Rp 1,1 miliar.

KPK berencana menelusuri aset-aset tersebut dalam mengembangkan perkara tersebut. Sebab, ada dugaan pihak lain yang diuntungkan dalam dugaan korupsi DSP, seperti atasan GPS maupun pihak swasta lainnya. "Penelusuran aset itu jadi bahan proses penyidikan ke depan," kata Taufik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief