KPK Belum Jerat Pasal Hukuman Mati dalam Kasus BNPB, Mengapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal ketentuan hukuman mati dalam kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa sanksi pidana mati dalam Undang-Undang Tipikor memiliki syarat formil yang sangat ketat. Aturan tersebut melekat pada Pasal 2 ayat (2) yang mewajibkan adanya pembuktian kerugian keuangan negara dalam keadaan tertentu, termasuk bencana alam.
Taufik juga menjelaskan, batas waktu operasi tangkap tangan (OTT) yang hanya 1x24 jam membuat penyidik harus segera menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti awal tanpa sempat menghitung kerugian negara secara utuh.
"Sehingga dengan kondisi tadi dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan tersebut, kita hanya setelah dilakukan ekpose, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, yaitu Pasal 12 huruf i benturan kepentingan," jelasnya.
KPK menilai kasus ini sebagai sebuah ironi besar di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai bencana. "Situasi darurat tidak boleh jadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mencari untung pribadi dengan cara-cara yang melawan hukum," ungkapnya.
Kendati demikian, KPK memastikan penegakan hukum ini belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat.
"Sehingga akan ada mungkin pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggung jawaban sepanjang memang kecukupan dua alat bukti memenuhi," kata Taufik.