Nusron Wahid Ke Luar Negeri di Tengah Penyidikan, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah
Langkah Nusron Wahid (NW) yang bertolak ke luar negeri menjadi sorotan publik di tengah penyidikan kasus yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi sorotan tersebut serta kesiapan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan jika ada instruksi, KPK memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik belum diterbitkannya surat pencegahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aturan hukum di Indonesia memiliki batasan tegas mengenai siapa saja yang bisa dicegah bepergian ke luar negeri.
"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10).
Meski belum dipasang status pencekalan karena posisinya masih sebagai saksi, KPK memastikan tim penyidik tidak tinggal diam dan terus berupaya mengusut perkara ini. Penyidik saat ini sedang menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan untuk memanggil kembali yang bersangkutan.
"Penyidik secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan. Tentu nanti jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan kepada publik sebagai komitmen KPK untuk transparan," lanjut Budi.
KPK juga mengingatkan agar Nusron Wahid bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik begitu surat pemeriksaan dikirimkan.
"Kami tentu berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," tegasnya.