Menko Yusril soal Usul DEN Ubah Definisi Korupsi: Layak Dipertimbangkan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merevisi definisi korupsi, yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) layak dipertimbangkan.
Menurutnya, definisi korupsi oleh UNAC yang telah diratifikasi Indonesia memang condong pada pemulihan kerugian negara dan penyuapan, namun hal ini belum diselaraskan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang terakhir diubah pada 2001.
“Jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi. Nah, sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (21/10).
Dia menyampaikan saat definisi korupsi diubah, maka tugas KPK untuk memproses penyuapan, sementara penindakan lainnya tidak lagi masuk dalam tindak pidana korupsi, namun menjadi tindak pidana umum yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut (Ketua DEN) bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita,” ucapnya.
Dia menyebut definisi saat ini membuat Indonesia berada dalam kondisi stagnan terkait definisi korupsi. Yusril juga setuju dengan pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan dengan definisi korupsi yang berlaku saat ini membuat banyak pejabat pemerintah, negara, dan BUMN tidak berani mengambil keputusan karena takut rugi.
Pada ujungnya dikasuskan korupsi, namun ketika memperoleh keuntungan tidak diproses apapun. Menurutnya dalam dunia bisnis, bisa terjadi untung dan rugi.
“Itu yang terjadi dalam kasus-kasus ibu Karen Pertamina dan lain-lain, yang saya kira mungkin saatnya sekarang kita berpikir untuk melakukan reformasi norma hukum materilnya di bidang korupsi itu,” ujarnya.
Kendati demikian, dia menyebut pemerintah belum berencana merevisi UU Tipikor, bahkan regulasi tersebut belum masuk dalam program legislasi nasional. Meski begitu, definisi ini merupakan hal yang sudah sejak lama ingin pemerintah perbaiki, namun hingga saat ini belum ada perubahan ke arah revisi.
“Pak Luhut kemarin saya dengan sudah bicara dengan Pak Presiden dan disetujui. Kalau sudah seperti itu sebenarnya memudahkan kami dan aparat penegak hukum untuk mulai memikirkan perbaikan undang-undang korupsi itu sendiri. Jadi kita akan lebih fokus hanya kepada kasus bribery (penyuapan) saja,” ujarnya.
Usul DEN Ubah Definisi Korupsi
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan DEN tersebut. Definisi korupsi versi UNCAC tak memasukkan unsur kerugian negara.
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Ketua DEN saat jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10).
Dengan diterimanya usulan DEN, pemerintah akan mengacu pada definisi korupsi menurut UNCAC yakni korupsi hanya diartikan sebagai penyuapan, tidak menyertakan kerugian negara di dalamnya.
"Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," kata Ketua DEN.
Luhut menyatakan frasa "kerugian negara" sering kali dicap menghambat aksi korporasi, termasuk Danantara yang memiliki risiko bisnis. “Indonesia ini satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memberatkan Danantara untuk membuat bisnis, yang selalu ada risikonya,” ujarnya.