Tanpa ada bukti niat jahat dan aliran suap, sulit menyampingkan jika penegakan hukum kasus korupsi dinilai sebagai bentuk kriminalisasi keputusan bisnis.
Uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berpotensi kandas.
Sidang kasus dugaan korupsi di PT Pertamina membahas tata kelola minyak periode 2018-2023, dihadiri oleh saksi-saksi utama dengan Pertamina Patra Niaga mencatat laba besar tanpa kerugian negara.
Dalam sidang korupsi, eks direksi PT ASDP menyangkal tuduhan kerugian negara Rp 1,25 triliun akibat akuisisi PT Jembatan Nusantara, menantang kompetensi dan metode valuasi kapal oleh KPK.
Kemenkeu bersama DJBC dan Polri berhasil menggagalkan ekspor ilegal CPO, terungkap modus penghindaran fiskal dengan potensi kerugian negara Rp 140 miliar.
Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP, membela diri di pengadilan, menyangkal bukti korupsi dalam akuisisi saham PT JN, sementara jaksa KPK menuntutnya 8,5 tahun penjara atas kerugian negara Rp 1.25 triliu
Bareskrim Polri menindak 36 tambang pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi senilai Rp3 triliun. Penegakan hukum disertai pemulihan ekosistem untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal impor dari negara-negara seperti Uni Emirat Arab dan United Kingdom. Hal ini sebagai upaya menghindari kerugian negara yang signifikan.
Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkap kebocoran keuangan negara dalam berbagai sektor yang mencakup penerimaan, pengeluaran, dan inefisiensi, mempengaruhi seluruh lapisan masyarakat dan bidang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan keberhasilan Bea Cukai dalam menggagalkan penyelundupan berbagai komoditas senilai Rp 49 miliar, menyelamatkan Rp 10,3 miliar dari kerugian negara.
Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi menyoroti penggunaan frasa kerugian negara dalam UU Tipikor. Menurutnya, hal tersebut bisa mengakibatkan hukuman kepada mereka yang tak bersalah.
Kementerian Keuangan menyatakan kemasan rokok polos mungkin memberi risiko monitoring untuk Bea Cukai dan berpotensi kerugian finansial yang signifikan.
Maqdir mengatakan faktor kerugian negara sebagai tolok ukur sebuah tindak pidana korupsi tak selalu benar. Oleh sebab itu sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada UU Tipikor
Sejumlah kasus hukum dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan. Ada perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun. Ada pula vonis hukuman yang menuai polemik.
Bea Cukai berhasil mengamankan keuangan negara dari kerugian sebesar Rp 63,37 miliar melalui patroli laut pada Januari-Mei 2024, dengan menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal.