BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara terkait dua proyek yang digarap Pertamina kepada KPK dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Handika Honggowongso menilai bahwa kerugian negara hasil penghitungan BPKP tidak komprehensif.
PP 23/2022 mengatur Direksi dan Komisaris BUMN harus bertanggung jawab ketika perusahaan merugi. Beleid ini bisa membuat pimpinan perusahaan berhati-hati, tetapi berpotensi menghambat inovasi.
Dirut Pelindo II RJ Lino akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan merugikan keuangan negara US$ 1,99 juta atau setara Rp 28,6 miliar dalam pengadaan tiga unit crane.