Eks Dirut Merpati dan Amsal Sitepu Soroti Risiko Kriminalisasi Pasal Korupsi

Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Direktur Merpati Airlines, Hotasi Nababan menyampaikan paparan pada diskusi Kelopak (Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi) di Jakarta, Senin (26/10/2026).
26/10/2026, 20.07 WIB

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan mengatakan harus ada revisi aturan tentang korupsi. Saat ini, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hotasi menilai aturan tersebut dapat menjerat siapa pun dalam perkara korupsi. Kedua aturan tersebut secara umum mengaitkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

"Hari ini di Danantara, BUMN, para menteri, sampai presiden bisa kena kriminalisasi korupsi dengan pasal tersebut jika rezim berganti," kata Hotasi dalam Diskusi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi di Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Hotasi mengatakan Pasal 603 dan Pasal 604 dalam UU KUHP masih mirip dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hotasi menyampaikan sempat menggugat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi pada 2024. Namun majelis konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut karena dinilai DPR telah memasukkan Revisi UU Tipikor dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.

Menurutnya, aturan pemberantasan korupsi saat ini masih belum mengamanatkan norma aturan keputusan bisnis atau business judgement rule. Hotasi menilai Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP telah digunakan sebagai alat kriminalisasi dalam beberapa perkara.

Sebagian perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi pemberian investasi PT BRI Ventura Investama dan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kedua perkara tersebut telah divonis bersalah dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hotasi mengatakan kebijakan tersebut dimanfaatkan oknum dalam Kejaksaan Agung untuk memilih keputusan investasi yang merugi. Sementara itu, keputusan bisnis yang menghasilkan keuntungan tidak dijadikan pertimbangan dalam pengadilan.

"Saya yakin masih banyak jaksa yang idealis. Tolong lakukan sesuatu kalau kita inginkan hukum di Indonesia berubah," katanya.

Hotasi menegaskan upayanya untuk merevisi UU Tipikor bukan hanya untuk membebaskan pihak yang tidak bersalah dari dalam penjara. Menurutnya, tujuan utama revisi UU Tipikor adalah mengoreksi sistem hukum di dalam negeri.

Dalam kesempatan yang sama, videografer Amsal Christy Sitepu menilai aturan kerugian keuangan negara dalam aturan Tipikor tidak jelas. Adapun Amsal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang belakangan divonis bebas.

Amsal juga menceritakan pengalaman seorang rekannya saat ditahan, yakni seorang aparatur sipil negara yang terjerat perkara korupsi. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak menemukan kerugian keuangan negara terhadap rekannya.

"Ketika kerugian keuangan negara jadi unsur utama, jaksa bukan mencari niat jahat, tapi siapa auditor yang mau menyatakan kerugian keuangan negara," kata Amsal.

Diskusi Kelopak (Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi) (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) (Katadata/Fauza Syahputra)

Amsal menilai klausul kerugian keuangan negara dalam aturan Tipikor menjadi berbahaya bagi pekerja kreatif. Sebab, negara belum mengatur penghitungan nilai produk kreatif yang dapat menjadi acuan hukum.

Menurutnya, absennya standar tersebut membuat dirinya dijerat Pasal 3 UU Tipikor dalam perkaranya. Adapun pasal tersebut mengatur penyalahgunaan wewenang dalam perkara korupsi.

"Aku pikir kalau mau korupsi harus jadi pejabat negara dulu, ternyata videografer bisa korupsi juga," katanya.

Amsal sempat menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2022. Ia akhirnya bebas usai Pengadilan Negeri Medan memutuskan tak ada tindak pidana korupsi.

Sedangkan Hotasi Nababan sempat tersandung kasus penyewaan dua unit pesawat Boeing untuk Merpati pada 2006. Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, Hotasi belakangan tetap dibui selama 4 tahun usai Mahkamah Agung menganulir putusan tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief