MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah

Antara
Gedung Mahkamah Agung. Foto Antara
30/10/2026, 20.45 WIB
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan atas Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ini berarti MA menyatakan Suket penyetaraan tersebut tidak sah.
 
Hal ini termaktub dalam putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026. Majelis Hakim yang memutuskan diketuai Yulius dan beranggotakan Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi.
 
"Kabul Kasasi, Batal Putusan," demikian bunyi amar putusan MA, Jumat (30/10).
 
Penggugat keabsahan Suket tersebut adalah Subhan Palal, sedangkan pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Permohonan didaftarkan pada 8 Oktober 2026.
 
Dikutip dari Antara Subhan Palal sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. Perkara tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025 diajukan pada 29 Agustus 2025 lalu.
 
Pada Agustus 2026, Subhan mengajukan banding ke PTUN. Adapun, amar putusannya menerima permohonan banding dari pembanding, menguatkan putusan pengadilan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN/JKT tanggal 21 Mei 2026.
 
Tiga pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, bahwa gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
 
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara