MA Batalkan Konferensi Pers Perkara Kasasi Suket Ijazah Gibran, Apa Alasannya?

Antara
Gedung Mahkamah Agung. Foto Antara
2/11/2026, 12.36 WIB

Mahkamah Agung (MA) mendadak membatalkan jadwal konferensi pers putusan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (2/11). Agenda penjelasan putusan yang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB tersebut ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyampaikan pembatalan tersebut melalui keterangan resmi kepada awak media. MA beralasan hingga saat ini belum menerima salinan fisik putusan secara utuh.

"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta, Senin (2/11).

Akibat kendala tersebut, MA menunda penjelasannya kepada publik. Pihak humas menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang meliput di gedung MA.

Duduk Perkara Kasasi Penyetaraan Ijazah Gibran

Perkara nomor 742 K/TUN/2026 merupakan sengketa hukum administrasi yang diajukan oleh seorang penggugat bernama Subhan Palal. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam materi gugatannya terhadap Kemendikdasmen, Subhan mengajukan empat poin tuntutan utama kepada majelis hakim, seperti dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10):

Pertama: Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kedua: Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terbitan 6 Agustus 2019 sebagai dokumen yang tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga: Meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Keempat: Menghukum pihak tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.

MA lalgu mengabulkan kasasi gugatan atas Suket penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.  Hal ini termaktub dalam putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026. Majelis Hakim yang memutuskan diketuai Yulius dan beranggotakan Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi.   "Kabul Kasasi, Batal Putusan," demikian bunyi amar putusan MA, Jumat (30/10).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Sukriwan Ramadhan