Pakar Hukum Sarankan Wapres Gibran Mundur Sukarela Imbas Putusan MA
Pakar hukum tata negara Bivitiri Susanti memandang posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggung krisis etika kepemimpinan setelah Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan tidak sah dan batal demi hukum.
Bivitri berpendapat langkah yang harus dilakukan gibran saat ini adalah meletakkan jabatan secara sukarela tanpa perlu menunggu proses pemakzulan yang panjang.
Bivitri juga menyayangkan pembelaan kubu pendukung yang masih berputar-putar pada klaim keberadaan fisik ijazah. Padahal, fakta di persidangan memperlihatkan bahwa dokumen yang dihadirkan bukanlah ijazah kelulusan, melainkan sekadar sertifikat kehadiran (certificate of attendance), ditambah putusan MA yang menegaskan batalnya surat keterangan pencalonan.
"Secara etis harusnya dia sendiri mundur. Karena ini sudah telak sekali nih, tidak perlu nunggu didesak-desak ya," ujar Bivitri kepada katadata.co.id, Senin (2/11).
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara etika politik moral dan prosedur legal formal berdasarkan UUD 1945. Secara administratif, proses pemakzulan memang harus menempuh jalur panjang di DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Pasal 7B. Namun, secara etika ketatanegaraan, seorang pejabat yang produk pencalonannya sudah dianulir pengadilan terlebih dibayangi kontroversi sejarah Putusan MK Nomor 90 hakikatnya sudah kehilangan wibawa dan dukungan moral di hadapan publik.
"Walaupun secara legal formal masih harus menempuh Pasal 7B Undang-Undang Dasar, tapi dia enggak punya legitimasi. Kita harus membedakan antara legitimasi dengan prosedur legal menurut UUD 1945," tegasnya.
Pengunduran diri secara sukarela dipandang sebagai opsi etis yang paling adil untuk meredam ketegangan publik dan menjaga stabilitas negara agar tidak berlarut-larut.
Kendati demikian, jika jalur moral tersebut diabaikan, mekanisme konstitusional harus berjalan. Bivitri mendesak agar lembaga legislatif di Senayan tidak berpangku tangan dan segera mengambil langkah korektif secara terukur.
"Jadi yang terbaik sebenarnya dia mundur, dan kita tunggu itu. Kalau tidak, ya kemudian DPR harusnya segera memulai proses pemakzulan ini," katanya.
Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas keabsahan Suket penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Gibran.
Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Bestari Barus mengatakan pihaknya masih menunggu putusan lengkap MA tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. "Belum dapat akses ke salinan putusannya," kata Bestari kepada Katadata.co.id, Senin (2/11).
Bestari juga merespons soal munculnya permintaan agar Gibran mengundurkan diri, salah satunya dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Ia merespons dengan sebuah unggahan pemberitaan yang berisi pernyataannya.
Dalam pernyataannya, Bestari meminta Jansen dan Partai Demokrat dewasa dalam berpolitik. Dia juga mempertanyakan mengapa partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono itu menunggu salinan resmi putusan MA sebelum memberikan pernyataan.