Prabowo hingga Pejabat Negara Diduga Disadap LSP, Bagaimana dengan Gibran?

ANTARA FOTO/Fauzan/bay/kye
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) berjalan bersama usai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
3/11/2026, 22.38 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut menjadi korban penyadapan ilegal yang dilakukan jenderal berinisial LSP. 

Hal ini berkaitan dengan Polri yang menetapkan sejumlah jenderal sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga media massa. 

Salah satunya adalah Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP).   Sedangkan dua lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Adapun, satu orang lainnya, inisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Yang baru saya dengar (yang disadap) adalah Presiden, sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11).

Yusril mengatakan Prabowo sudah mulai disadap sejak 2025, atau dua bulan pasca dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2024. “Mulai Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan ini,” ujarnya.

Yusril belum menjelaskan lebih lanjut seperti apa materi yang disadap maupun tujuan penyadapan dilakukan. Menurutnya hal ini masih dalam proses awal penyidikan.

“Telah cukup alasan bagi penyidik untuk mengambil keputusan, menyatakan sebagai tersangka dan kemudian menahan karena ancamannya di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.

Kendati demikian, Yusril menyebut pemerintah akan tetap menghormati hak-hak dari para tersangka. Ini termasuk hak-hak hukum untuk didampingi oleh penasihat hukum, untuk melakukan peradilan dan sebagainya yang diatur di dalam KUHP.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani