Istana Belum Tahu Motif Penyadapan Prabowo
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan belum mengetahui alasan dan tujuan penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepolisian pada Selasa (3/11) menetapkan tiga jenderal polisi termasuk Listyo Sigit sebagai tersangka penyadapan terhadap Prabowo.
Adapun dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Adapun, satu orang lainnya, inisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Secara detail kami belum tahu, karena proses (penyidikan) masih dilakukan oleh Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11).
Dia mengaku, pihaknya masih bertanya-tanya apa tujuan penyadapan ini dilakukan. Pemerintah saat ini masih menunggu laporan lengkap dan detail dari kepolisian.
“(Penyadapan ini) membuat kami juga bertanya-tanya, tujuannya untuk apa,” kata dia.
Pras menyebut Prabowo mengetahui kasus penyadapan ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kapolri Suyudi. Dia mengungkapkan bagaimana reaksi Prabowo ketika pertama kali mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan LSP.
“Kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa karena terjadinya dinamika tersebut. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah tersangkanya menjabat sebagai KSP,” ujarnya.
Dia menyebut Prabowo sangat prihatin karena tindakan penyadapan ini terjadi kepada seorang kepala negara dan dilakukan olej institusi yang berada di bawah Presiden.
"Tentu ini sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan untuk kepentingan semuanya,” katanya.
Prasetyo mengatakan, Prabowo telah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk memproses kasus ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“(Dilakukan) seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” ucapnya.
Dicopot dari KSP
Prabowo saat ini telah memberhentikan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas KSP.
“Pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Dia menyebut Prabowo telah menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Jabatan tersebut sementara akan diemban oleh Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.