Yusril Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal di Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/11/2026). Menko Kumham Imipas menyebutkan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki indikasi yang mengarah pada tindak pidana perbuatan makar seperti yang diatur dalam pasal 191 dan pasal 193 KUHP.
5/11/2026, 08.14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya mulai mengarah pada indikasi tindakan makar.

Hal itu berbeda dari pernyataan Yusril sebelumnya saat menyebut penetapan tersangka, penyidik baru menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait intersepsi elektronik. Menurut dia, saat itu belum ada pasal lain, termasuk pasal mengenai makar, yang diterapkan kepada para tersangka.

Namun, setelah penyidikan dikembangkan, mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan penyadapan tersebut mengarah pada upaya makar. Penyidik kini mendalami motif dan tujuan penyadapan untuk mengetahui maksud di balik tindakan penyadapan itu. 

"Itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan finalKesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti disebutkan dalam pasal 191-193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-terus,"kata Yusril dalam konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11).

Dalam Pasal 191 mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Yusril menegaskan, indikasi makar dalam perkara ini bukan mengarah pada upaya pembunuhan Presiden, melainkan dugaan keinginan untuk melumpuhkan agar Prabowo tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

"Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini," ujar Yusril.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Farida Ahniar