Ekspor NPI dan Feronikel Bakal Lewat Pengawasan DSI, Ini Alasannya
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebut produk nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNI) akan menjadi komoditas yang masuk dalam pengawasan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kedua produk tersebut tercakup karena memiliki klasifikasi kode Harmonized System (HS) yang sama dalam ketentuan perdagangan Indonesia.
Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, menjelaskan produk nikel dengan kadar tertentu yang masuk dalam klasifikasi kode HS Indonesia akan menjadi objek pengawasan DSI. Ketentuan tersebut mencakup produk NPI dan feronikel yang selama ini memiliki perbedaan penyebutan secara teknis.
“Pokoknya di atas kadar sekian persen, termasuk NPI sudah masuk sekarang,” kata Arif saat ditemui seusai mengikuti Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (6/11).
Ia mengatakan, secara teknis terdapat perbedaan antara NPI dan feronikel. Namun, ketentuan perdagangan Indonesia mengelompokkan kedua produk tersebut dalam klasifikasi kode HS yang sama.
“Secara kode HS Indonesia, antara feronikel dan NPI sama. Artinya, secara peraturan perdagangan, untuk NPI dan Ferronikel akan masuk ke DSI,” ujarnya.
Pada kesempatan serupa, Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, menjelaskan tugas utama DSI nantinya mencakup pemantauan volume hasil ekspor dan harga komoditas strategis Indonesia. Pemantauan tersebut akan berlangsung sejak komoditas meninggalkan wilayah Indonesia hingga tiba di negara tujuan akhir.
Mekanisme tersebut memberikan kewenangan DSI untuk mengawasi proses pengiriman sekaligus mengawal kesesuaian informasi hasil ekspor dan nilai transaksi hingga komoditas diterima pembeli.
“Kami akan memantau hasil serta harga ekspor, mulai dari saat barang meninggalkan negara ini hingga tiba di tujuan akhirnya. Jadi, apa pun yang memengaruhi hal tersebut, kami akan memantaunya,” ujarnya.
Arif Perdana menilai sosialisasi mekanisme ekspor satu pintu melalui PT DSI telah menjawab sejumlah kekhawatiran pelaku usaha smelter. Ia mengatakan sosialisasi tersebut memperjelas posisi DSI sebagai perantara tunggal, bukan eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Menurut Arif, kejelasan fungsi DSI menjadi salah satu poin penting bagi pelaku usaha. Dengan bertindak sebagai perantara tunggal, DSI tidak mengambil alih posisi eksportir dalam transaksi perdagangan antara perusahaan dan pembeli di luar negeri.
Status tersebut juga menjawab kekhawatiran industri mengenai potensi perubahan mekanisme transaksi dan kegiatan ekspor setelah kebijakan itu berlaku pada 1 Januari tahun depan. “Dengan bertindak sebagai perantara tunggal, memang itulah yang terbaik buat DSI saat ini,” kata Arif.