Tekan Harga Tiket, Pemerintah Janjikan Insentif Fiskal ke Maskapai

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih melakukan tahap finalisasi guna mengefisiensikan biaya pada industri penerbangan. Pemberian insentif fiskal maskapai menjadi salah satu cara untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing
20/6/2019, 18.42 WIB

Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada maskapai dalam negeri. Tujuannya, untuk mengurangi beban biaya penerbangan dan pada akhirnya menurunkan harga tiket pesawat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih melakukan tahap finalisasi guna mengefisiensikan biaya pada industri penerbangan. “Insentif yang diberikan berupa jasa persewaan, perbaikan dan perawatan pesawat, penyewaan dari luar daerah pabean, dan menyangkut impor penyerahan pesawat udara dan suku cadang,” ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6).

Selain insentif fiskal, pengelola bandara, yaitu Angkasa Pura I dan II, serta penyedia jasa bahan bakar yakni Pertamina, telah sama-sama sepakat menurunkan biaya. Pasalnya, komponen pembentuk biaya penerbangan adalah bahan bakar pesawat atau Avtur sebesar 30%-31% dan sewa atau leasing 20%-24%. Lalu, ada pula biaya sumber daya manusia sebesar 14%-16%, biaya suku cadang dan perawatan 16%-20%, dan sisanya biaya bandara. "Seluruh pihak berkomitmen untuk sama-sama menurunkan biaya," kata Darmin.

Selain insentif fiskal dan kesepakatan penurunan biaya penunjang maskapai udara, pemerintah beserta stakeholder  industri penerbangan sepakat untuk menurunkan harga tiket penerbangan berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Hal itu dinilai Darmin sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat yang menilai harga tiket pesawat terlalu mahal.

(Baca: Garuda Keluar dari Jajaran 10 Maskapai Top Dunia)

Adapun ketiga poin kesepakatan itu baru akan diputuskan usai pihak maskapai melaporkan secara rinci mengenai rute pesawat mana saja yang mengalami penurunan harga tiket. Darmin menyebut, dalam satu minggu ke depan kesepakatan ini akan mulai berlaku.

Sebelumnya, pengamat penerbangan dan juga Anggota Ombudsamn Ri Alvi Lie menilai pemerintah perlu memberi insentif fiskal kalau ingin harga tiket pesawat turun. Karena, menurut Alvin, selama ini maskapai dalam negeri sudah menjalankan segala program pemerintah, termasuk mengikuti aturan tarif batas atas dan bawah.

Kenaikan harga tiket pesawat telah mengurangi jumlah penumpang angkutan udara. Dalam empat bulan terakhir, Januari-April 2019, angka penurunnya mencapai 28% dibandingkan tahun lalu.

Memang, saat kuartal pertama biasanya jumlah penumpang pesawat turun karena bukan musim liburan. Namun, angka penurunannya cukup drastis, yaitu 5,63 juta penumpang pada Februari 2019 atau anjlok 14,7% dibandingkan bulan sebelumnya.

(Baca: Inilah Profil Maskapai Asing yang Siap Terbang di Langit RI)