PT Jasa Marga akan merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama di KM 29 mulai Kamis 23 Mei 2019. Langkah ini untuk mengurangi arus kepadatan kendaraan di jalur tol Jakarta-Cikampek, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2019.
Dalam waktu dekat, GT Cikarang Utama akan ditiadakan dan direlokasi ke dua cabang, yaitu GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).
Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur, mengatakan pemindahan lokasi gerbang tol disebabkan oleh sejumlah faktor. Misalnya, kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama yang tidak lagi memadai akibat adanya pembangunan jalan pier Tol Jakarta-Cikampek II (Eleveted). Alhasil, enam unit gardu mesti ditutup sehingga kapasitas transaksi berkurang dan mengakibatkan anteran kendaraan.
(Baca: Daftar Tarif dan Fasilitas Tol Trans-Jawa Selama Mudik Lebaran 2019)
Kemudian, tersambungnya jalan Tol Trans Jawa diprediksi menyebabkan arus lalu lintas saat periode mudik dan lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meningkat 15 % dibanding arus mudik tahun sebelumnya. Sehingga, kapasitas GT diperkirakan tak mampu menampung peningkatan volume kendaraan.
"Dengan pemindahan ini diharapkan bisa membagi beban lalu lintas transaksi pada GT Cikarang Utama, sekaligus memisahkan cluster Trans Jawa jalur utara dan selatan," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (17/5).
Selain itu, relokasi juga brtujuan untuk mengakomodir rencana Jakarta Greater Extension dengan pengembangan jaringan jalan tol Jakarta Outering Ring Road (JORR) 3, yang menghubungkan jalan Tol Bogor Ring Road (BORR), dengan jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Barat.
Perubahan Sistem Transaksi
Dengan adanya relakasi GT Cikarang Utama, Jasa Marga juga melakukan perubahan sistem. Salah satunya dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC-Pondok Gede Barat dan Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat -Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC-Cikampek.
Selain itu, perubahan sistem pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian empat wilayah pentarifan merata, yaitu Jakarta IC-Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC-Cikarang Barat, Jakarta IC – Karawang Timur, dan Jakarta IC-Cikampek.
(Baca: Sejumlah Ruas Tol Baru di Sumatera & Jawa Siap Digunakan Mudik Lebaran)
Adapun dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 pada 15 Mei 2019, dijelaskan ketentuan sistem pengumpulan jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan perubahan sistem transaksi tol Jakarta-Cikampek memiliki beberapa ketentuan, yaitu:
1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan penarifan merata yang terdiri dari,
a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur)
b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat)
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur)
d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)
General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R. Lukman menjelaskan penyesuaian tarif tersebut untuk meningkatkan daya saing nasional pada sektor logistik serta meningkatkan daya beli masyarakat dalam bentuk pengurangan besaran tarif tol.
Namun menurutnya, untuk akses gerbang tol disebelah GT Cikarang Utama atau sebelum GT Cikarang Utama, kendaraan golongan I tidak terdampak. "Yang awalnya lima kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi tiga kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan," ujarnya.
(Baca: Resmikan Tol Pandaan-Malang, Jokowi Bebaskan Tarif Sampai Lebaran)
Selain itu, terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan Logistik di Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat) yang mencapai Rp. 2.500 untuk kendaraan Gol. III, Rp. 2.000 untuk kendaraan Gol. IV dan Rp. 4.000 untuk kendaraan Gol. V.
Sedangkan, gerbang tol di Wilayah 3 (setelah GT Cikarang Utama) yaitu wilayah Cikarang Barat hingga Karawang Timur, setelah perubahan sistem transaksi menjadi sistem transaksi terbuka, berlaku tarif merata sebesar Rp. 12.000 untuk Gol I.
Adapun untuk tarif yang berlaku di Wilayah 4 masih sama dengan tarif tol jarak terjauh (Jakarta IC – Cikampek/Kalihurip) yaitu tarif merata sebesar Rp. 15.000 untuk Gol I.