Sulit Ubah Aturan, Kemenhub Minta Diskresi Polri Kendalikan Arus Mudik

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kendaraan pemudik memadati gerbang tol Cipali-Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
4/6/2018, 16.13 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan puncak arus mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H akan jatuh pada Sabtu 9 Juni 2018 atau enam hari sebelum lebaran (H-6). Sementara, puncak arus balik terjadi pada Selasa 19 Juni 2018 atau tiga hari sebelum lebaran (H+3). Prediksi ini berdasarkan survei mengenai potensi pemudik.

Tahun lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, pembatasan operasional angkutan barang di sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional diterapkan pada H-3 Lebaran hingga H-1 Lebaran. Sementara, pembatasan operasional angkutan barang pada arus balik diterapkan pada H+7 hingga H+9 Lebaran.

(Baca: Menhub Prediksi Lonjakan Pemudik karena Infrastruktur Membaik)

Ketidakcocokan antara prediksi puncak arus dengan pembatasan operasional angkutan barang ini terjadi karena adanya tambahan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Sebelumnya, Kemenhub memperkirakan puncak arus mudik dan arus balik terjadi pada tanggal diterapkannya pembatasan operasional angkutan barang.

Tahun ini aturan tersebut masih berlaku sehingga kemungkinan akan sulit mengendalikan lalu lintas arus mudik dan balik berbarengan dengan operasional angkutan barang. "Kemenhub kalau diajak revisi Permen 34, kami agak kesulitan. Nanti saya dikomplain oleh Organda dan logistik nasional," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (4/6).

Untuk mengatasi permasalah ini Kemenhub berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintah Kepolisian RI (Korlantas Polri). Kemenhub berharap kepolisian dapat mengambil keputusan sendiri (diskresi) mengenai pembatasan operasional angkutan barang.

(Baca juga: Operator Tol Beri Diskon Tarif 10 Persen Saat Mudik Lebaran)

Menurut Budi, diskresi pihak kepolisian akan menjadi solusi cepat, karena tidak perlu menggunakan peraturan tertulis. "Kepolisian, kebijakannya akan bersifat dinamis, tergantung kebutuhan," kata Budi menambahkan.

Wakil Ketua Umum I Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman berharap Pemerintah tidak mengubah Permenhub 34 Tahun 2018. Alasannya, penguasaha sudah menyiapkan berbagai hal dengan berlandaskan aturan tersebut.

Menurutnya, perubahan waktu pembatasan angkutan barang sesuai prediksi puncak arus, penguasaha truk tidak bisa mempersiapkan apa-apa. Karena sudah tinggal 3 hari lagi menuju prediksi puncak arus mudik. "Tidak mungkin kami bisa mempersiapkan apapun di waktu singkat," katanya kepada Katadata.co.id.

Penambahan waktu pembatasan operasional angkutan barang ditambah, bisa berefek pada suplai kebutuhan industri. Bahan baku yang sudah dipesan sudah dari jauh hari menjadi rusak atau ada kemungkinan gudang penyimpanan tidak cukup menampung lebih lama. 

(Baca: JK Usulkan Ganjil-Genap di Pantura, Menhub: Tidak Mudah)

Di sisi lain, Kemenhub juga memprediksi sejumlah titik rawan kemacetan sepanjang jalur mudik di Jawa. Budi Setyadi mengatakan titik utama yang menjadi perhatian adalah jalan tol Jakarta-Cikampek dengan mempertimbangkan pembatasan kendaraan kecil. "Kalau bisa jangan semua pakai jalan tol, khawatir terjadi fluktuasi yang begitu besar," katanya.

Beberapa titik rawan kemacetan yang diidentifikasi oleh Kemenhub yaitu, Ruas tol Jakarta - Cikampek, Jalan nasional Brebes - Pemalang - Pekalongan, Jalan nasional Brebes - Bumi Ayu ruas Karang Sawah, Jalan nasional Bandung - Garut, Jalan nasional Nagrek - Garut, dan Jalan nasional Nagrek - Limbangan.

(Baca: Sepuluh Titik Jalan Tol Rawan Macet saat Mudik Lebaran)