Pemerintah tengah menggodok penurunan tarif tol melalui dua opsi yaitu penyederhanaan golongan dan perpanjangan masa konsesi. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memprediksi penurunan tarif bisa mencapai 38%.
"Rata-rata sekitar 10-30%. Kalau untuk golongan IV dan V bisa tinggi sekali, paling kecil 22% dan tertinggi 38%, tapi itu (persentase kendaraan golongan IV dan V di jalan tol) kan cuma 3%,” kata dia usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3).
(Baca juga: Terlalu Mahal, Jokowi Perintahkan Turunkan Tarif Tol)
Secara rinci, ia memaparkan, sebanyak 83% kendaraan di jalan tol masuk kategori golongan I (mobil sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus). Selebihnya, sekitar 10% golongan II (truk dua gandar), 4% golongan III (truk tiga gandar), serta masing-masing 1,5% masuk golongan IV (truk empat gandar) dan V (truk lima gandar).
Untuk opsi penyederhanaan golongan, kemungkinannya yaitu, golongan I dan II tetap, sedangkan golongan III, IV, dan V digabung. Kemungkinan lainnya, golongan I tetap, sedangkan golongan II dan III digabung, begitu juga golongan IV dan V.
(Baca juga: Turunkan Tarif, Pemerintah Akan Sederhanakan Golongan Tol)
Sementara itu, untuk opsi perpanjangan masa konsesi, kemungkinannya yaitu diperpanjang dari saat ini mencapai 35-40 tahun menjadi 50 tahun. Menurut dia, perpanjangan konsesi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Selain menggodok penurunan tarif, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga tengah membahas fasilitas libur pajak (tax holiday) untuk investasi terkait pembangunan jalan tol.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan penurunan tarif tol berlaku akhir Maret 2018 ini. Melalui kebijakan tersebut, biaya logistik diharapkan dapat turun 20-30%.