Kementerian Perhubungan menyebut proses pembayaran denda bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik di sektor perhubungan darat mulai berlaku secara penuh pada pekan depan. Nantinya kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang melanggar aturan dapat membayar denda di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saja.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menjelaskan sebelumnya para pelanggar harus maju ke pengadilan, setelah itu membayar denda tilang untuk mengembalikan barang bukti. Dengan tilang elektronik, denda bisa langsung dibayar lewat bank dan barang bukti dikembalikan.

"Artinya mereka bisa langsung jalan kembali," kata Budi usai acara seminar Digital Transportation di Jakarta, Rabu (28/2).

Namun menurut Budi, tilang yang dimaksud baru mencakup urusan yang ada di bawah sektor perhubungan seperti penindakan di jembatan timbang apabila kelebihan muatan angkutan barang atau di terminal untuk angkutan umum. Kemudian urusan uji kir dan uji trayek.

(Baca: Terapkan Sistem Ganjil Genap, Pemerintah Sediakan Bus Transjabotabek)

Lantaran perubahan sistem yang melibatkan pengadilan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung serta Kejaksaan Agung. Salah satu yang akan dibahas lebih lanjut adalah daftar denda yang akan diberikan oleh pengadilan sebagai pegangan pembayaran. Budi mengaku hal ini sudah ada ketentuan dan standar pelaksanaannya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya terus meningkatkan layanan dengan digitalisasi berbagai hal. Ini agar Kementerian bisa merespons semua hal yang dibutuhkan masyarakat di sektor transportasi.

Selain inovasi internal, Kementerian Perhubungan juga menggelar workshop transportasi digital untuk mengeksplorasi pemanfaatan inovasi di perusahaan perintis. Dalam acara ini Budi juga mempersilakan praktisi usaha perintis (start up) memikirkan pengembangan model aplikasi terbaik untuk sektor transportasi.

"Sehingga menjadi peluang berkembangnya start up di sektor transportasi," katanya.