Kemenhub Minta Kepala Daerah Tetapkan Kuota Taksi Online

ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
20/11/2017, 19.12 WIB

Kementerian Perhubungan telah menyurati tiap-tiap kepala daerah untuk segera menetapkan batasan kuota taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan, batas maksimal taksi online diperlukan untuk keseimbangan suplai dan permintaan penumpang.

Menurutnya, setiap kepala daerah wajib melaporkan kuota armada taksi online di wilayahnya pada Desember 2017 mendatang. “Kuota taksi online sedang didorong melalui Peraturan Gubernur mengenai batas maksimal,” kata Budi kepada wartawan di Kemenhub, Jakarta, Senin (20/11).

(Baca juga:  Uber Jual Saham Senilai Rp 135 Triliun ke Softbank Jepang)

Menurut Budi, batas kuota dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam penggunaan taksi online dan taksi konvensional. “Dalam waktu dekat kami harapkan sudah tercapai batas maksimal,” jelasnya.

Kementerian Perhubungan tengah melakukan sosialisasi antarkota untuk menyampaikan substansi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Target sosialisasinya adalah penyedia aplikasi, badan hukum atau koperasi, serta mitra pengemudi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah mengimbau para pengemudi taksi online menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Tercatat, lebih dari 400 pengemudi taksi online sudah mendaftar untuk pembuatan SIM A Umum.

Budi yang baru saja dilantik menjadi eselon 1 mengungkapkan SIM A Umum menjadi bentuk perlindungan kepada pengemudi. “Keterampilan dan kemampuan untuk mengendarai yang baik dengan safety riding sudah muncul di ujian SIM Umum,” tuturnya.

(Baca juga:  Diprotes Taksi Online, Menhub Tetap Wajibkan Pemasangan Stiker)

Selain itu, pengujian kir untuk angkutan sewa khusus juga telah dimulai di Pulogadung telah mencapai lebih dari 300 armada taksi online. Selain Jakarta, pengujian pun dilakukan secara masif di daerah lain.

Tercatat juga, sebelum aturan Permenhub 108 keluar, Kemenhub telah melakukan uji kir pada 1.500 unit kendaraan. “Sebagai bukti uji kir dengan menggunakan cetak timbul di kap mesin,” tutur Budi.

Batas waktu sosialisasi akan berakhir pada Januari 2018 dan penegakan aturan bakal dimulai pada bulan berikutnya. Awal Februari, pemerintah bakal memberi tindakan tegas simpatik berupa teguran. Namun, pertengahan Februari, Kemenhub akan bekerja sama dengan Polisi Republik Indonesia dan bakal memberikan sanksi tilang.

Reporter: Michael Reily